- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat mempunyai hubungan kerja dengan Tergugat;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat Putus, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat sebesar Rp.2.964.615.914,- Terbilang: (Dua miliyar sembilan ratus enam puluh empat juta enam ratus lima belas ribu sembilan ratus empat belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja tersebut berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp.409.213.606,- Terbilang: (Empat ratus sembilan juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus enam rupiah);
- Kekurangan pembayaran upah sejak bulan September 2019 sampai dengan bulan Agustus 2021 serta Tunjangan Hari Raya tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp.1.974.522.736,- Terbilang: (Satu miliyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah);
- Upah selama proses PHK sebesar Rp.580.879.572,- Terbilang: (Lima ratus delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 938.500,- (Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 71/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 71/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Justiar Ronal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Housni Mubaroq, Br Hakim Anggota Kasiaman Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: L. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg
Statistik20344