- Menyatakan Terdakwa 1 Teguh Nugroho Alias Teguh Bin M. Rifai, Terdakwa 2 Rama Dhani Alias Dhani Bin Edi Yanto dan Terdakwa 3 Gestino Alias Tino Bin Agus Juher tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa 1 Teguh Nugroho Alias Teguh Bin M. Rifai, Terdakwa 2 Rama Dhani Alias Dhani Bin Edi Yanto dan Terdakwa 3 Gestino Alias Tino Bin Agus Juher terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai Baju Kemeja warna Putih;
- 1 (satu) helai Baju Kaos warna Merah;
- 1 (satu) helai celana kain warna hitam;
- 5 (lima) buah kartu ATM Bank BRI;
- 4 (empat) buah kartu ATM Bank BNI;
- 2 (dua) buah kartu ATM Bank Mandiri;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BTPN;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Riau;
- 1 (satu) batang Korek Api yang sudah diberi tanda hitam;
- 3 (tiga) batang tusuk gigi yang sudah diberi tanda hitam yang diselipkan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk MAGNUM;
- 1 (satu) kotak tusuk gigi;
- 2 (dua) kotak korek api merk DOLAR;
- 1 (satu) buah Spidol;
- 1 (satu) buah Gergaji Besi;
- 1 (satu) buah Pensil;
- 1 (satu) buah Peci warna Hijau Kombinasi Hitam;
- 2 (dua) helai Baju Kemeja;
- 1 (satu) buah topi Merk VANS warna hitam;
- 1 (satu) unit jam tangan merk SWISS ARMY warna hitam;
- 1 (satu) buah Kartu Pers Riau Wacara an. RAMA DHANI;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk KICKERS;
- 1 (satu) unit mobil Merk BRIO dengan STNK Nopol BM 1178 CT Warna Abu-abu;
- 1 (satu) unit Handphone Android Merk SAMSUNG warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO warna Gold;
- 1 (satu) unit Handphone Android Merk VIVO warna Hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Android Merk SAMSUNG warna Silver;
- 2 (dua) unit Handphone GSM Merk Nokia warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp871.000,00 (delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima) ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 506/Pid.B/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 506/Pid.B/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leny Farika Boru Manurung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nora, Hakim Anggota Aldar Valeri |
Panitera | Panitera Pengganti: Esra Rahmawati A.s. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa 2 Rama Dhani Alias Dhani Bin Edi Yanto; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 506/Pid.B/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 506/Pid.B/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 506/Pid.B/2021/PN Rhl
Statistik4823