- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Bambang Hermanto Bin Kateman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Widya Wati Binti Wasito) di depan sidang Pengadilan Agama Stabat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai isteri yang diceraikan suami sebagai berikut:
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah);
Putusan PA STABAT Nomor 42/Pdt.G/2022/PA.Stb |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2022/PA.Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Mirdiah Harianja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Amar Syofyan, M.hbr Hakim Anggota H.badaruddin Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Nurleli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1.Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratusribu rupiah); 2.2 Biaya Maskan selama masa iddah sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah); 2.3 Kiswah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 2.4. Mut?ahberupa cincin emas 22 karat seberat 5 (lima) gram; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2.1,2.2, 2.3 dan 2.4 sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; 4. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Muhammad Dafilyano WidiantobinBambang Hermanto, umur 12 tahun,berada di bawah hadhanah (pengasuhan) Tergugat Rekonvensi, 5. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernamaDifa Septi Amalia Putri WidiantobintiBambang Hermanto, umur 9 tahun, berada di bawah hadhanah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi; 6. Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernamaDifa Septi Amalia Putri WidiantobintiBambang Hermanto, umur 9 tahun,sejumlah Rp1.000,000,00 (satujuta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sehingga anak tersebut dewasa dan mandiri ditambah kenaikan sebesar 10 % setiap tahun; 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sebagaimana diktum angka 6tersebut di atas setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi; 8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang hadhanah (pengasuhan) anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Muhammad Dafilyano WidiantobinBambang Hermanto; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2022/PA.Stb.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2022/PA.Stb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2022/PA.Stb
Statistik4643