- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DEPOK NOMOR 2331/PDT.G/2021/PA.DPK TANGGAL 02 NOVEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 RABIUL AWWAL 1443 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN DAN TAMBAHAN AMAR SEHINGGA BUNYINYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (ARYA PERDANA, S.H., S.IK., M.SI. BIN HERNANTO) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (LALA ARDILLA BINTI M. SABARUDIN) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA DEPOK;
- MENETAPKAN 4 (EMPAT) ORANG ANAK PEMOHON DAN TERMOHON YANG BERNAMA:
- WANDANAMIRA PUTRI DILLA PERDANA, LAHIR DI JAKARTA TANGGAL 23 SEPTEMBER 2000;
- LUCKY KAYLA AZZAHRA, LAHIR DI JAKARTA, TANGGAL 14 DESEMBER 2003;
- MENGHUKUM PEMOHON/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR:
- MUTAH KEPADA TERMOHON/PEMBANDING SEJUMLAH RP36.000.000,00 (TIGA PULUH ENAM JUTA RUPIAH);
- NAFKAN ANAK SETIAP BULAN SEBESAR RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA DAN MANDIRI DILUAR BIAYA KESEHATAN DAN PENDIDIKAN, DENGAN DITAMBAH KENAIKAN 10 % SETIAP TAHUNNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 2331/Pdt.G/2021/PA.Dpk tanggal 02 November 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Awwal 1443 Hijriyah dengan perbaikan dan tambahan amar sehingga bunyinya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Arya Perdana, S.H., S.IK., M.Si. bin Hernanto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Lala Ardilla binti M. Sabarudin) di depan sidang Pengadilan Agama Depok;
- Menetapkan 4 (empat) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama:
- Wandanamira Putri Dilla Perdana, lahir di Jakarta tanggal 23 September 2000;
- Lucky Kayla Azzahra, lahir di Jakarta, tanggal 14 Desember 2003;
- Menghukum Pemohon/Terbanding untuk membayar:
- Mut?ah kepada Termohon/Pembanding sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
- Nafkan anak setiap bulan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri diluar biaya kesehatan dan pendidikan, dengan ditambah kenaikan 10 % setiap tahunnya;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANDUNG Nomor 38/Pdt.G/2022/PTA.Bdg |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2022/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mamur |
Hakim Anggota | H. Muhyiddin, Brmujahidin |
Panitera | Setya Rini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERMOHON; DALAM POKOK PERKARA 3. PUTRI AISYAH AQILLA, YANG LAHIR DI MATARAM, TANGGAL 08 JULI 2008; 4. LUMINKA QATRUNNADA ARLAMIKASYAH, YANG LAHIR DI JAKARTA, TANGGAL 16 JANUARI 2014; BERADA DIBAWAH PENGASUHAN TERMOHON SELAKU IBU KANDUNGNYA DENGAN KETENTUAN PEMOHON DIBERI HAK UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK-ANAK TERSEBUT DAN BIAYA PENGASUHAN SAMPAI ANAK-ANAK TERSEBUT DEWASA DAN MANDIRI DITANGGUNG OLEH PEMOHON SELAKU AYAH KANDUNGNYA; 5. MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP525.000,00 (LIMA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara 3. Putri Aisyah Aqilla, yang lahir di Mataram, tanggal 08 Juli 2008; 4. Luminka Qatrunnada Arlamikasyah, yang lahir di Jakarta, tanggal 16 Januari 2014; Berada dibawah pengasuhan Termohon selaku ibu kandungnya dengan ketentuan Pemohon diberi hak untuk bertemu dengan anak-anak tersebut dan biaya pengasuhan sampai anak-anak tersebut dewasa dan mandiri ditanggung oleh Pemohon selaku ayah kandungnya; 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat Pertama sejumlah Rp525.000,00 (Lima ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2022/PTA.Bdg.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2022/PTA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pdt.G/2022/PTA.Bdg
Statistik16455