- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak:
- Penggugat I tanggal 6 Maret 2021;
- Penggugat II tanggal 9 Maret 2021;
- Penggugat III 9 Maret 2021;
- Penggugat IV 9 Maret 2021;
- Penggugat V 6 Maret 2021;
- Penggugat VI 16 Maret 2021;
- Penggugat VII tanggal 6 Maret 2021;
- 3. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggaan uang gaji/upah dan uang kompensasi PHK kepada Para Penggugat sejumlah:
Putusan PN AMBON Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 12 Januari 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN AMBON | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Orpa Marthina | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parulian Siahaan, Shbr Hakim Anggota M. Ali Imron | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Greace Paula Manuhuttu | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya tersebut; DALAM POKOK PERKARA
Total sejumlah Rp 618.552.158,00 ( enam ratus delapan belas juta lima ratus lima puluh dua ribu seratus lima puluh delapan rupiah ); 4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 3.720.000,00 ( Tiga juta dua ratus dua puluh ribu Rupiah ); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb
Statistik1061