- Menolak provisi Para Turut Tergugat Konvensi;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebidang tanah dan bangunan yang telah beralaskan hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 24/2003, dengan surat ukur nomor 22/Kota Baru/2003, tanggal 25 Maret 2003, yang disepakati antara almarhum HERYANTO GO dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi yang tidak memenuhi prestasinya menandatangani akta jual beli atas sebidang tanah dan bangunan yang telah beralaskan hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 24/2003, dengan surat ukur nomor 22/Kota Baru/2003, tanggal 25 Maret 2003, dalam kedudukannya selaku Ahli Waris HERYANTO GO dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk memenuhi prestasi yang menjadi hak dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yakni melanjutkan proses jual beli atas sebidang tanah dan bangunan yang telah beralaskan hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 24/2003, dengan surat ukur nomor 22/Kota Baru/2003, tanggal 25 Maret 2003 dan menandatangani akta jual beli tanah dan bangunan a quo dengan cara menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT yang akan ditunjuk oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi secara bersama-sama dengan Para Turut Tergugat Konvensi dan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan perkara ini mempunya kekuatan hukum tetap bila perlu dengan bantuan alat negara (Kepolisian Negara Republik Indonesia);
- Menghukum Para Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvesi untuk selain dan selebihnya
- Menerima Eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard);
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.815.000,00 (tiga juta delapan ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN MAUMERE Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Mme |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodi Efrizon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mira Herawaty, Br Hakim Anggota Felicia Mosianto |
Panitera | Panitera Pengganti Servasius Franso Ratu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2021/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2021/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 64/PDT/2022/PT KPG
Pertama : 39/Pdt.G/2021/PN Mme
Kasasi : 751 K/Pdt/2023
Statistik18963