- MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA 2 (DUA) TINGKAT PENGADILAN, DAN YANG TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); --------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada 2 (dua) tingkat Pengadilan, dan yang tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 141/B/2018/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 141/B/2018/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Hendro Puspito |
Hakim Anggota | Brbudhi Hasrul, Achmad Romli |
Panitera | Haris Fadillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING; ----------------- 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR: 5/G/2017/PTUN-MDN TANGGAL 11 M E I 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING; ------- |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menerima Permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding; ----------------- 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 5/G/2017/PTUN-MDN tanggal 11 M e i 2018 yang dimohonkan banding; ------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/B/2018/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 141/B/2018/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/G/2018/PTUN.MDN
Kasasi : 25 K/TUN/2019
Peninjauan Kembali : 39 PK/TUN/2020
Banding : 141/B/2018/PT.TUN.MDN
Statistik11254