- Menyatakan Terdakwa Hari Handika Bin Ade Suhanda tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian beberapa kali? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah golok baja selap bahan baja per,gagang kayu sonokeling aksesoris dural almunium motif kembang, serangka kulit, panjang sekira 45 cm (empat puluh lima sentimeter) ;
- 1 (satu) bilah pisau atau bowl beranak bahan baja per,gagang kayu sonokeling serangka kulit, Panjang sekira 30 cm (tiga puluh sentimeter), memiliki pisau kecil atau disebut anak pisau Panjang 15 cm (lima belas sentimeter) ;
- 1 (satu) pisau sisit bahan baja per,gagang kayu sonokeling, serangka pvc, Panjang sekira 20 cm (dua puluh sentimeter);
- 1 (satu) bilah golok kukri bahan baja per,gagang menggunakan durai almunium serangka terbuat dari kulit, panjang sekira 50 (lima puluh sentimeter);
- 1 (satu) bilah kampak bahan besi HSS dan sarung bahan dari kulit, gagang dari kayu sonokeling, Panjang sekir 30 (tiga puluh sentimeter);
- 1 (satu) bilah golok baja selap bahan baja selap, gagang terbuat dari tanduk kerbau, sarung sonokeling, aksesoris sarung dari kuningan, panjang sekira 55 cm (lima puluh lima sentimeter);
- 1 (satu) bilah golok baja per,bahan baja per,gagang terbuat dari kayu sonokeling dengan durai almunium sarung kayu dibalut kalep hitam simpai putih, panjang sekira 45 cm (empat puluh lima sentimeter).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (Tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 469/Pid.B/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 469/Pid.B/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslan Ainin.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyu Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada para korban melalui saksi HARI ANWARI |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 469/Pid.B/2021/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 469/Pid.B/2021/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 469/Pid.B/2021/PN Cbd
Statistik808