- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBOLGA TANGGAL 28 DESEMBER 2021, NOMOR 386/PID.SUS/2021/PN SBG, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDRE DOHARMA RIZKY MANALU ALIAS ANDRE TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYERANG KEHORMATAN SUSILA DENGAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA SEORANG MELAKUKAN PERBUATAN CABUL, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ANDRE DOHARMA RIZKY MANALU ALIAS ANDRE OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH BAJU LENGAN PENDEK WARNA PUTIH YANG BERTULISKAN TOKYO JAPAN;
- 1 (SATU) BUAH CELANA JEANS PANJANG ROBEK-ROBEK WARNA BIRU DONGKER;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 28 Desember 2021, Nomor 386/Pid.Sus/2021/PN Sbg, yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Andre Doharma Rizky Manalu Alias Andre telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyerang kehormatan susila dengan ancaman kekerasan memaksa seorang melakukan perbuatan cabul?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andre Doharma Rizky Manalu Alias Andre oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju lengan pendek warna putih yang bertuliskan TOKYO JAPAN;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang robek-robek warna biru dongker;
Putusan PT MEDAN Nomor 115/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Pantas L. Tobing |
Hakim Anggota | Brdahlan Sinaga, Longser Sormin |
Panitera | Herman Sebayang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Korban; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2022/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2022/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 115/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik7137