- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLITAR TANGGAL 6 DESEMBER 2021, NOMOR 400/PID.B/2021/PN BLT, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SUSILOWATI TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMERASAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SULURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI :
- 1 (SATU) BUAH BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) NOMOR L-03193858, ATAS NAMA DEWI MUSHLIHAH, SEPEDA MOTOR HONDA VARIO 125 WARNA HITAM, NO. POL. AG-4223-IN, NOKA. MH1JFH114EK085259, NOSIN. JFH1E-1085097;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA VARIO 125 WARNA HITAM, NO.POL. AG-4223-IN, NOKA. MH1JFH114EK085259, NOSIN. JFH1E-1085097;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Blitar tanggal 6 Desember 2021, Nomor 400/Pid.B/2021/PN Blt, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Susilowati tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PEMERASAN ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan suluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti :
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor L-03193858, atas nama DEWI MUSHLIHAH, sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, No. Pol. AG-4223-IN, Noka. MH1JFH114EK085259, Nosin. JFH1E-1085097;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, No.Pol. AG-4223-IN, Noka. MH1JFH114EK085259, Nosin. JFH1E-1085097;
Putusan PT SURABAYA Nomor 46/PID/2022/PT SBY |
|
Nomor | 46/PID/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rasminto |
Hakim Anggota | Brmuhammad Legowo, Sutriadi Yahya |
Panitera | Reni Widowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN DEWI MUSHLIHAH; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi Korban Dewi Mushlihah; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PID/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 46/PID/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 400/Pid.B/2021/PN Blt
Banding : 46/PID/2022/PT SBY
Statistik12647