- Menyatakan Terdakwa SUSILOWATI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim dengan alasan sebelum tempo percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir Terdakwa melakukan perbuatan pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor L-03193858, atas nama DEWI MUSHLIHAH, sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, No. Pol. AG-4223-IN, Noka. MH1JFH114EK085259, Nosin. JFH1E-1085097;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, No.Pol. AG-4223-IN, Noka. MH1JFH114EK085259, Nosin. JFH1E-1085097;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 400/Pid.B/2021/PN Blt |
|
Nomor | 400/Pid.B/2021/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Syafii |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maimunsyah, Br Hakim Anggota Satriadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Widji Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Dewi Mushlihah; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 400/Pid.B/2021/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 400/Pid.B/2021/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 400/Pid.B/2021/PN Blt
Kasasi : 1146 K/Pid/2022
Banding : 46/PID/2022/PT SBY
Statistik10344