- Menyatakan Terdakwa RYAN ENDARSA SAPUTRA als RYAN als ENDARSA als ABU YUNAN bin ISKANDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Terorisme? melanggar Pasal Pasal 15 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RYAN ENDARSA SAPUTRA als RYAN als ENDARSA als ABU YUNAN bin ISKANDAR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Hand Phone Hp merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) buah fotocopy buku ?seri materi tauhid? penulis Ust Abu Sulaiman Aman Abdurrahman;
- 1 (satu) buah buku catatan kajian;
- 1 (satu) buah buku ?10 Pembatalan Keislaman?; buku ? Wa?il Ad-dasuqy wirid mujahid handbook Mujahid disegala cuaca;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 908/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 908/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muarif, Hakim Anggota Tri Yuliani |
Panitera | Panitera Pengganti: Aini Yaturrohmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 908/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik526