- Menyatakan terdakwa KASANOVA bin (alm) TOMBARA ROBBY terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KASANOVA bin (alm) TOMBARA ROBBY dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sebesar Rp.1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket dibungkus isolasi warna merah bertulisan FRAGILE yang didalamnya berisi 1(satu) kantong plastik klip ukuran sedang berisi serbuk Kristal diduga jenis sabu seberat kurang lebih 10 gram.
- 1 (satu) buah kotak plastik berisi enam paket di bungkus isolasi warna coklat yang didalamnya diduga berisi sabu.
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 2 (dua) pack plastik klip kosong
- 1 (satu) buah suru /sedotan yang diruncing berwarna putih
- 1 (satu) buah suru /sedotan yang diruncing berwarna hijau
- 1 (satu) buah korek gas.
- 2 (dua) buah isolasi warna hitam.
- 1 (satu) buah kotak yang diisolasi coklat yang didalamnya berisi mainan SMILE yang terdapat 2 (dua) paket dibungkus isolasi putih berisi serbuk putih diduga sabu.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas minuman air mineral merk Le Mineral yang tersambung dengan sedotan dan pipet/pipa kaca.
- 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna biru berikut nomor Whatsapp 085329617188
- 1 (satu) tube urine milik tersangka KASANOVA Bin (Alm) TOMBARA ROBBY.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Legenda warna hitam No.Pol B-4878-K.
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 803/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 803/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Saptono, Br Hakim Anggota Suprayogi |
Panitera | Panitera Pengganti: Richardus Helmy Hartandya. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) buah kaleng merk khong guan biscuits warna merah yang berisi: Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa Kasanova bin (alm) Tombara Robby |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 803/Pid.Sus/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 803/Pid.Sus/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 803/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik3917