- Menyatakan Terdakwa Riduan Syahputra Alias Riduan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Riduan Syahputra Alias Riduan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Pemufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan membayar denda sebesar Rp800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 1,64 Gram dan berat bersih (netto) 0,54 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip trasparan yang didalamnya berisi beberapa bungkus plastik kosong;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru.
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 345/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 345/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zephania, Hakim Anggota Rina Yose |
Panitera | Panitera Pengganti Sumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam Perkara M Gusti Billy Andreas Lubis Alias Billy; 8.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 345/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 345/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 345/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik316