- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan
- Seblah Selatan berbatas dengan tanah tanah kosong
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Jalan
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hj. Gusti Yusnani
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kosong
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Jalan
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hj. Gusti Yusnani
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 125/Pdt.G/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusriansyah, Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Satriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir menghadap di depan persidangan; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wan prestasi); 4. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana bukti kwitansi pembayaran, tanggal 3 Januari 2000, atas sebidang tanah kosong, yang terletak di Jalan Banjar Indah PermaiKelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin SelatanKota Banjarmasindengan ukuran 10x20 meter atau dengan ukuran luas seluruhnya 200 M2(dua ratus meter persegi), sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No.4038/Pemurus Dalam, Surat Ukur Nomor : 10/PEDA/2001, tanggal 21 Pebruari 2001, tercatat atas nama ERNI SISRIATI (Tergugat), yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin, tanggal 27 Maret 2001, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : 5. Memberikan hak dan kewenangan kepada Penggugat untuk bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku pembeli maupun bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun Kantor Pertanahan Nasional yang berwenang untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No.4038/Pemurus Dalam, Surat Ukur Nomor : 10/PEDA/2001, tanggal 21 Pebruari 2001, tercatat atas nama ERNI SISRIATI (Tergugat), yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin, tanggal 27 Maret 2001, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Menjadi atas nama Penggugat 6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pdt.G/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 125/Pdt.G/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pdt.G/2021/PN Bjm
Statistik4923