- Menyatakan terdakwa Aspul Anwar, S.H., M.H., Bin Abdul Syukur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar asli bukti transfer Bank Mandiri tanggal 15 November 2017, pengirim : M. HABIBIE, nomor rekening Bank Mandiri : 031-0007381406, penerima : ASPUL ANWAR dengan nomor rekening Bank Mandiri : 031-0007273744, sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), tujuan/keterangan transaksi : pelunasan tanah 571 M2 Setifikat 2028;
- 1 (satu) lembar fotocopy berleges bukti transfer Bank Mandiri tanggal 14 Mei 2017, pengirim : H. ANSARI, nomor rekening Bank Mandiri : 031-0006172236, penerima : Drs. KASMAN dengan nomor rekening Bank Mandiri : 031-0000187271, sebesar Rp.314.250.000,- (tiga ratus empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), tujuan/keterangan transaksi : DP pembelian tanah;
- 1 (satu) lembar Asli Kuitansi tertanggal Banjarmasin, 22-09-2017 bermaterai 6000 bertandatangan ASPUL ANWAR, SH, MH, sudah terima dari M. HABIBIE uang sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) untuk pembayaran.
- 1 (satu) bundel Asli SERTIPIKAT HAK MILIK No. 2028, Tahun penerbitan 08 Mei 2007, Nama Pemegang Hak terakhir : MUHIDIN, H, dengan luas 571 M2, yang terletak di Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 974/Pid.B/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 974/Pid.B/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Agus Wiranata, Br Hakim Anggota Eko Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Marthalia Susan Jr |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban H. Muhidin bin H.Acut; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 834 K/Pid/2022
Pertama : 974/Pid.B/2021/PN Bjm
Banding : 52/PID/2022/PT BJM
Statistik13011