Putusan PN TARAKAN Nomor 233/Pid.Sus/2021/PN Tar |
|
Nomor | 233/Pid.Sus/2021/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah, Hakim Anggota Abdul Rahman Talib |
Panitera | Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Syamsuddin als Daeng Ancu Bin Alm Daeng Setuju telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat secara tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk menerima Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya diatas 5 (lima) gram?;Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Syamsuddin als Daeng Ancu Bin Alm Daeng Setuju, selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) bungkus plastic bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu; dengan berat Bruto 9,73 ( sembilan koma tujuh puluh tiga) Gram ( Sudah Termasuk Bungkus).1 (satu) buah plastic klip bening pembungkus shabu;1 (satu) buah kotak rokok LA Bold;1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru;2 (dua) buah kunci rumah;1 (satu) buah korek api gas;1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna hitam.1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna putih;2 (dua) buah korek api gas;2 (dua) buah sedotan plastic warna hijau;2 (dua) buah sedotan berujung runcing;1 (satu) buah serokan kertas;1 (satu) buah pipet kaca.Dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu) unit Sepeda motor Scoopy warna abu? dengan Nopol KU 2040 GY beserta kunci;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak, melalui Terdakwa SYAMSUDDIN alias DAENG ANCU Bin (alm) DAENG SETUJU; Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.Sus/2021/PN Tar
Banding : 257/PID/2021/PT SMR
Statistik5510