- Menyatakan Terdakwa I Afriady, S.E. Alias Adi Bin Abdul Muid Idris dan Terdakwa II Supriyanto Alias Anto Gidik Bin Boniran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil bekas pakai Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit Hp Merk Samsung lipat warna putih dengan Simcard 0823 1067 8495;
- 1 (satu) unit Hp Merk Samsung berwarna merah dengan Simcard 0823 8839 976;
- 1 (satu) unit Hp Xiaomi Redmi warna biru dongker dengan nomor Simcard 0822 8678 3676;
- 1 (satu) set alat hisap shabu / Bong;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu merk Harnic;
- 1 (satu) unit dompet warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening
- Uang tunai sebesar Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 322/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 322/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S., Br Hakim Anggota Habibi Kurniawan, S.ak. |
Panitera | Panitera Pengganti: Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 322/Pid.Sus/2021/PN_Tbh.zip
- Download PDF
- 322/Pid.Sus/2021/PN_Tbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik288