- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Budi Rahmadi, SE bin H. Darmawan A) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rabiatul Adawiah, S Pd, binti Nawawi) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarmasin;
- Menyatakan telah terjadi kesepakatan perdamain antara Pemohon (Budi Rahmadi, SE bin H. Darmawan A) dengan Termohon (Rabiatul Adawiah, S Pd, binti Nawawi), sebagai berikut:
- Sebelah Kanan berbatasan dengan TPA (Taman Pendidikan AL Quran);
- Sebelah Muka berbatasan dengan Jalan Komplek Al-Mu?minun;
- Sebelah Belakang berbatasan dengan tanah Lili Gisanto;
- Sebelah Kiri berbatasan dengan tanah kosong; 2. Harta Bersama berupa:
- Sebelah Kanan berbatasan dengan tanah Riza Rozani;
- Sebelah Kiri berbatasan dengan tanah dan bedakan a/n.Termohon;
- Sebelah Muka berbatasan dengan Jalan Cinta Mulia;
- Sebelah Belakang berbatasan dengan tanah dan bedakan milik Riza Rozani;
- Sebelah Kanan berbatasan dengan tanah dan rumah Budi Rahmadi / Termohon;
- Sebelah Kiri berbatasan dengan Jalan Cinta Mulia;
- Sebelah Muka berbatasan dengan Jalan Cinta Mulia;
- Sebelah Belakang berbatasan dengan jalan Riza Rozani;
- Sebelah Kanan berbatasan dengan tanah dan rumah Aliya;
- Sebelah Kiri berbatasan dengan tanah dan bedakan Ervina;
- Sebelah Muka berbatasan dengan Jalan Jalur Family;
- Sebelah Belakang berbatasan dengan tanah kosong;
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 111/Pdt.G/2022/PA.Bjm |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2022/PA.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Masmuntiara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Adarani, Ibr Hakim Anggota H. Antung Jumberi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rubyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Pada hari ini Senin tanggal 14 Februari 2022 dalam proses mediasi antara Pemohon dan Termohon dalam perkara cerai talak telah sepakat untuk Sebagian tentang Mut?ah dan pembagian harta Bersama dengan damai sebagai berikut dibawah ini antara pihak-pihak; Budi Rahmadi, SE bin H. Darmawan A, Nik 6371021901710005 lahir di Kandangan pada tanggal 19 Januari 1971, (umur 50 tahun), agama Islam, pekerjaan PNS, pendidikan S1, bertempat tinggal di Jalan Pramuka Komplek Kenanga, (samping mesjid belakang TPA) RT. 07, RW. 01, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Selanjutnya disebut Pemohon (Pihak Pertama); Melawan Rabiatul Adawiah, S Pd, binti Nawawi, lahir di Banjarmasin 26 Maret 1973, (umur 48 tahun), agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, pendidikan S1, bertempat tinggal di Jalan Handil Bakti Komplek Griya Permata, Jalan Cinta Mulya, RW. 19, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Selanjutnya disebut Termohon (Pihak Kedua); Bahwa Pemohon (Pihak Pertama) dan Termohon (Pihak Kedua) menerangkan bahwa kedua belah pihak sepakat sebagian tentang mut?ah dan pembagian harta Bersama dengan damai melalui proses mediasi. Untuk itu para pihak mengadakan kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam akta perdamaian sebagai berikut: Pasal 1 Bahwa Pihak Pertama (Pemohon) dan Pihak Kedua (Termohon) adalah suami isteri sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor A3/220/ 220/IV/ 1999 dan sekarang mengajukan permohonan cerai dengan perkara nomor: 111/Pdt.G/2022/PA.Bjm; Pasal 2 Bahwa antara Pihak Pertama (Pemohon) dan Pihak Kedua (Termohon) telah kumpul suami istri dan telah dikaruniai 2 orang anak yang bernama Rosyta Aulia binti Budi Rahmadi lahir di Banjarmasin pada tanggal 11 Juni 2000 dan Muhammad Rizky bin Budi Rahmadi lahir di Barito Kuala pada tanggal 31 Mei 2003; Pasal 3 Bahwa Pihak Pertama (Pemohon) dan Pihak Kedua (Termohon) telah mencapai kesepakatan bahwa, Pihak Pertama (Pemohon) akan memberikan Mut?ah kepada Pihak Kedua (Termohon) sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Pihak Kedua (Termohon) tidak menuntut Nafkah Iddah dari Pihak Pertama (Pemohon); Pasal 4 Bahwa Pihak Pertama (Pemohon) dan Pihak Kedua (Termohon) telah mencapai kesepakatan tentang pembagian harta Bersama apabila terjadi perceraian sebagai berikut: 1. Harta bersama berupa : Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Tembus Pramuka, Jalan Melati Indah, Komplek Mesjid Al-Mu?minin Rt. 6 No. SHM 5335 a/n Budi Rahmadi, dengan ukuran tanah 10 m2 x 20 m2, dengan batas-batas: Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Komplek Perumahan Sejahtera Mandiri Asri Ray 2, Blok I, No. 2, Sertifikat HGB No 07115, Kabupaten Banjar dengan batas-batas: - Sebelah Kanan berbatasan dengan rumah Mama Hafiz; - Sebelah Kiri berbatasan dengan tanah dan rumah - Sebelah Muka berbatasan dengan Jalan Ray 2 Blok I; - Sebelah Belakang berbatasan dengan tanah dan rumah; Harta bersama sebagaimana angka 1 dan 2 diatas, menjadi hak milik Pihak Pertama (Pemohon); Bahwa harta Bersama tersebut angka 1 dan 2 diatas menjadi hak milik Pihak Pertama (Pemohon); 3. Harta bersama berupa: Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Komplek Griya Permata Handil Bakti, Desa Semangat Dalam Jalan Cinta Mulia, Rt. 19, No. 2, SHM No. 07810 a/n Budi Rahmadi dengan ukuran 9 m2 x 15.m2 dengan batas-batas: 4. Harta bersama berupa: Tanah dan bangunan bedakan yang terletak di Komplek Griya Permata Handil Bakti, Desa Semangat Dalam Jalan Cinta Mulia, Rt. 19, No. 2, SHM No. 07811 a/n Rabiatul Adawiah, dengan ukuran tanah 9 m2 x 15 m2 dengan batas-batas: 5. Harta Bersama berupa: Tanah dan bangunan bedakan yang terletak di Jalan Tembus Pramuka, Gg. Ar Raudah, Jalur I Family, No. 1 A, dengan SHM No. 5239 a/n. Rabiatul Adawiah dengan luas tanah 10 m2 x 20 m2, dengan batas-batas: Bahwa harta bersama sebagaimana angka 3, 4 dan 5 diatas, menjadi hak milik Pihak Kedua (Termohon); Pasal 5 Bahwa akta perdamaian ini di buat, oleh Pihak Pertama (Pemohon) dan Pihak Kedua (Termohon) dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun; Pasal 6 Bahwa Pihak Pertama (Pemohon) dan pihak kedua (Termohon) menyatakan dengan adanya kesepakatan sebagian ini, kedua belah pihak mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mencantumkan isi kesepakatan Sebagian ini dalam amar putusan; Pasal 7 Bahwa Pihak Pertama (Pemohon) dan Pihak Kedua (Termohon) berkewajiban tunduk dan taat untuk melaksanakan kesepakatan sebagian ini dan apabila salah satu pihak mengingkarinya dan/atau tidak melaksanakan isi kesepakatan sebagian ini, maka Pihak Pertama (Pemohon) dan Pihak Kedua (Termohon) akan menyerahkan penyelesaiannya melalui eksekusi di Pengadilan Agama Banjarmasin; Pasal 8 Bahwa Kesepakatan Perdamaian ini dibuat dalam tiga rangkap, ditanda tangani oleh Pihak Pertama (Pemohon), Pihak Kedua (Termohon) dan Mediator serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap bermeterai untuk Pihak Pertama (Pemohon), satu rangkap bermeterai untuk Pihak Kedua (Termohon) dan satu rangkap bermaterai untuk berkas perkara. Setelah isi kesepakatan perdamaian Sebagian tersebut dibuat secara tertulis tertanggal 14 Februari 2022 dan dibacakan Hakim Mediator kepada kedua belah pihak, masing-masing menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi persetujuan perdamaian sebagian tersebut, kemudian pihak Pertama (Pemohon) dan pihak Kedua (Termohon) serta Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas I A, menandatangani Kesepakatan Perdamaian dimaksud; Menimbang bahwa setelah dibacakan dalam persidangan Akta Kesepakatan Perdamaian tersebut kedua belah pihak menyatakan membenarkan dan menyetujui terhadap Akta Kesepakatan Perdamaian tersebut; 3. Menghukum Pemohon (Pihak Pertama) dan Termohon (Pihak Kedua) untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian tersebut diatas; 4. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pdt.G/2022/PA.Bjm.zip
- Download PDF
- 111/Pdt.G/2022/PA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pdt.G/2022/PA.Bjm
Statistik2217