- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Yutri Lusta bin M. Noer Rasoel) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mega Indra Sudewi binti Januar) di depan sidang Pengadilan Agama Padang Panjang;
- Menyatakan bahwa antara Pemohon dan Termohon telah terjadi kesepakatan perdamaian sebagian yang ditandatangani bersama dalam proses mediasi tanggal 23 Februari 2022, dengan rumusan sebagai berikut:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 2.400.000,00 (duajuta empat ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus riburupiah);
Putusan PA PADANG PANJANG Nomor 45/Pdt.G/2022/PA.PP |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2022/PA.PP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Sopyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rifazul Azdmi, Ibr Hakim Anggota Ranti Rafika Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Pasal 1 Bahwa Pemohon dan Termohon sepakat mengenai nafkah iddah dan mut?ah yang akan diberikan Pemohon kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan oleh Pemohon sebagai berikut: Pasal 2 Bahwa Pemohonbersedia memberikan nafkah untuk anak Pemohon dan Termohon bernama Deyana Khairun Nisa, perempuan, lahir pada tanggal 4 Maret 2014, minimal setiap bulannya sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan kenaikan minimal sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan/atau mandiri; Pasal 3 Bahwa Pemohon dan TermohonsepakatmemohonkepadaMajelisHakimyang memeriksadanmengadili perkaraini untukmemuatkesepakatan perdamaianinikedalampertimbangandan amar putusan; Pasal 4 Bahwa kesepakatan Pemohon dan Termohondilakukan dengan penuh kesadaran tanpa ada unsur pemaksaan dari pihak manapun; 4. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan isi perdamaian sebagaimana termuat dalam diktum angka 3 tersebut di atas; 5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluhribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2022/PA.PP.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2022/PA.PP.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2022/PA.PP
Statistik267