- Menyatakan Terdakwa Fauzan Azwar Pgl Aan Bin Azwar Oyong telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dan menukar menyerahkan narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas putih;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus mengunakan selembar kertas majalah tupperware di dalam bungkusan permen merk woods warna kuning;
- 1 (satu) buah kantong plastik plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan di gital merk professional mini;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah pipet warna bening yang ujungnya telah di runcingkan;
- 1 unit hp merk redmi 6A warna rose gold;
Putusan PN PADANG Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN Pdg |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2022/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arifin Sani, Br Hakim Anggota Egi Novita |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2022/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2022/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2022/PN Pdg
Statistik129