- Menyatakan terdakwa Budi Hidayat bin Sidup dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa Budi Hidayat bin Sidup tersebut dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa Budi Hidayat bin Sidup dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Hidayat bin Sidup tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.1.107.500.000,00 (satu miliar seratus tujuh juta lima ratus ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menyatakan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas plastik kemasan ?APOLLO ROKA? berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,3954 gram (sisa barang bukti);
- 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi warna merah hitam berikut simcard;
- Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 988/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 988/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati, Br Hakim Anggota Esthar Oktavi |
Panitera | Panitera Pengganti Ade Komarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 988/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik80