- Menyatakan Terdakwa JANUAR YUSUP PIRAN Alias MPEP Bin SIUS PIRANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara terbuka dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pisau belati dengan gagang besi berwarna silver bersarung kulit hitam dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) cm, 1 (satu) buah pedang samurai dengan gagang wana hitam dengan sarung berbahan kayu ukir dengan ukuran panjang kurang lebih 1 (satu) meter, 1 (satu) buah celana jeans panjang merek WRANGLER warna hitam, 1 (satu) buah kemeja lengan panjang merek LOIS warna biru, 1 (satu) buah kaos merek RAF warna abu-abu bertuliskan SKATE ON STREET dan 1 (satu) buah kemeja warna hitam bertuliskan 511 dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa NOUVIAN MAULANA Alias VIAN Alias PENGEKS Bin SAIDI, dkk;
- 1 (satu) buah plat besi berbentuk senjata tajam melengkung bergagang karet ban hitam dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter dan 1 (satu) buah pedang berukuran kurang lebih 30 (tiga puluh) cm dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah kemeja lengan panjang merek HURLEY berwarna hitam motif kotak-kotak dan 1 (satu) buah celana jeans panjang merek BOSS warna biru dongker dikembalikan kepada Terdakwa JANUAR YUSUP PIRAN Alias MPEP Bin SIUS PIRAN;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 2116/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 2116/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Suhendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bestman Simarmata, Br Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Erik Yuswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2116/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik443