- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut dan sah untuk datang menghadap di persidangan tidak pernah hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat, dan Tergugat yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 6204-KW-25062015-0005 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh seorang anak antara Penggugat dan Tergugat yang bernama KIARA SURYA EVANI berjenis kelamin perempuan, yang lahir pada tanggal 19 Februari 2016, sesuai dengan akte lahir No. 6204-LU-05042016-0009 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan berada pada Penggugat, namun tidak menutup hak bagi Tergugat untuk bisa menjenguknya suatu waktu demi mencurahkan kasih sayang padanya;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan perceraian ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan dalam Register yang diperuntukan untuk itu dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Buntok atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan agar mendaftarkan putusan perceraian ini dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN BUNTOK Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Bnt |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2022/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anjar Koholifano Mukti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sigit Wisnu Wardhana, Br Hakim Anggota Niesya Mutiara Arindra |
Panitera | Panitera Pengganti:ifa Natasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2022/PN_Bnt.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2022/PN_Bnt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2022/PN Bnt
Statistik4717