- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 28 Desember 2013 Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara Agama Kristen di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jetun Sintanauli sesuai Akte Pasupasu Pabagashon (Pemberkatan Nikah) Nomor : 41/01.3/DV/R22/AN/VIII/2013 dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun, sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1208-KW-12032015-0006, pada tanggal 12 Maret 2015 adalah Sah menurut hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 28 Desember 2013 Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara Agama Kristen di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jetun Sintanauli sesuai Akte Pasupasu Pabagashon (Pemberkatan Nikah) Nomor : 41/01.3/DV/R22/AN/VIII/2013 dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun, sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1208-KW-12032015-0006, pada tanggal 12 Maret 2015 adalah putus disebabkan karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pejabat yang berwenang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menyatakan dalam hukum 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama INDAH SINAGA Lahir di Pematang Siantar tanggal 08 November 2016, jenis kelamin perempuan, telah didaftarkan di Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, sesuai kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1208-LU-05012017-0004, pada tanggal 05 Januari 2017, tetap berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat selaku ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Sim |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2022/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2022/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2022/PN Sim
Statistik444