- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut dan sah untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Candra Wati) dan Tergugat (Kristanto Adi Gunawan) yang telah dilangsungkan pada tanggal 20 Juni 2011, dihadapan Pemuka Agama Budha/The Otong Budhi, di Vihara Dharma Mulya Losari Brebes dan perkawinan tersebut telah tercatat pada Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes dengan Akta Perkawinan Nomor 31/2011 tanggal 30 Juni 2011 dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumber atau Pejabat Pengadilan Negeri Sumber yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk didaftar/dicatat dalam Buku Register yang diperuntukkan untuk itu, dan mengirimkan pula satu helai salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Brebes untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN SUMBER Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Sbr |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2022/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subagyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andrey Sigit Yanuar, Hakim Anggota Gustav Bless Kupa |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Dadi Rosadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber, pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2022, oleh kami, Subagyo, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Gustav Bless Kupa, S.H. dan Harry Ginanjar, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumber Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Sbr tanggal 31 Januari 2022, putusan tersebut pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh kami, Subagyo, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Gustav Bless Kupa, S.H. dan Andrey Sigit Yanuar, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, H. Dadi Rosadi, S.H., Panitera Pengganti dan Kuasa Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2022/PN_Sbr.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2022/PN_Sbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2022/PN Sbr
Statistik6311