- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut dan sah untuk datang menghadap di persidangan tidak pernah hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara WAWAN KASNOPA dan DIANA yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 6204-KW-22072020-0005 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2020 oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh seorang anak antara Penggugat dan Tergugat yang bernama TIO FRANSISKO berjenis kelamin Laki-laki yang lahir di Danau Masura tanggal 08 Maret 2017 sebagaimana berdasarkan Akta Kelahiran yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2020 dengan register Nomor 6204-LT-22072020-0011 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan berada pada Penggugat, namun tidak menutup hak bagi Tergugat untuk bisa menjenguknya suatu waktu demi mencurahkan kasih sayang padanya;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan perceraian ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan dalam Register yang diperuntukan untuk itu dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Buntok atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan agar mendaftarkan putusan perceraian ini dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp845.000,00 (Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Putusan PN BUNTOK Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Bnt |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2022/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anjar Koholifano Mukti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sigit Wisnu Wardhana, Br Hakim Anggota Niesya Mutiara Arindra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sripah Nadiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2022/PN_Bnt.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2022/PN_Bnt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2022/PN Bnt
Statistik7619