- MENYATAKAN TERDAKWA MARKASAN BIN SAKIMIN TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA MARKASAN BIN SAKIMIN DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA MARKASAN BIN SAKIMIN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARASELAMA 4 (EMPAT) TAHUNDAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1(SATU) KANTONG PLASTIC YANG BERISI DIDUGA NARKOTIKA GOL I JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 0,82 (NOL KOMA DELAPAN DUA) GRAM DAN 1 (SATU) KANTONG PLASTIC YANG BERISI 1 (SATU) BUTIR INEX DENGAN BERAT KOTOR 0,39 (NOL KOMA TIGA SEMBILAN) GRAM DAN KETIKA DILAKUKAN PEMERIKSAAN LABORATORIS BARANG BUKTI TERSEBUT TELAH DISISIHKAN SEHINGGA BERAT BERSIHNYA ADALAH JENIS SABU 0,496 (NOL KOMA EMPAT SEMBILAN ENAM) GRAM DAN 1 (SATU) KANTONG PLASTIC YANG BERISI 1 (SATU) BUTIR INEX DENGAN BERAT BERSIH 0,237 (NOL KOMA DUA TIGA TUJUH) GRAM ;
- Menyatakan Terdakwa Markasan bin Sakimin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Markasan bin Sakimin dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Markasan bin Sakimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 4 (empat) tahundan 6 (enam) bulan dan denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) kantong plastic yang berisi diduga Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,82 (nol koma delapan dua) gram dan 1 (satu) kantong plastic yang berisi 1 (satu) butir inex dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga Sembilan) gram dan ketika dilakukan pemeriksaan laboratoris barang bukti tersebut telah disisihkan sehingga berat bersihnya adalah jenis sabu 0,496 (nol koma empat sembilan enam) gram dan 1 (satu) kantong plastic yang berisi 1 (satu) butir Inex dengan berat bersih 0,237 (nol koma dua tiga tujuh) gram ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 138/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 138/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Retno Pudyaningtyas |
Hakim Anggota | Permadi Widhiyatno, Brmutarto |
Panitera | Hj. Mei Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : I MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MELALUI PENASIHAT HUKUMNYA; II MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGIL NOMOR 567/PID.SUS/2021/PN.BIL TANGGAL 12 JANUARI 2022, DENGAN PERBAIKAN ATAS AMAR PUTUSAN POINT 7 MENGENAI PENENTUAN BARANG BUKTI, SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; 8 MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN, DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) DAN PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) KEPADA TERDAKWA ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : I Menerima permintaan banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya; II Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 567/Pid.Sus/2021/PN.Bil tanggal 12 Januari 2022, dengan perbaikan atas amar putusan point 7 mengenai penentuan barang bukti, sehingga selengkapnya sebagai berikut : Dirampas untuk dimusnahkan ; 8 Membebankan biaya perkara pada dua tingkat peradilan, dalam tingkat pertama sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 138/PID.SUS/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 138/PID.SUS/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 138/PID.SUS/2022/PT SBY
Kasasi : 4858 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 567/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik158