- Menyatakan Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin (Alm.) MANGUN, Terdakwa II TUKIMIN Alias KIMIN Bin Sukayat dan Terdakwa III TUKINO Alias KINO Bin (Alm.) SAIMIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin (Alm.) MANGUN, Terdakwa II TUKIMIN Alias KIMIN Bin Sukayat dan Terdakwa III TUKINO Alias KINO Bin (Alm.) SAIMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perjudian?, sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (Sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar, pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar, Total Rp552.000,00 (lima ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- 1 (Satu) buah tempurung kelapa dan bawahnya di beri tutup/alas terbuat dari bahan kayu;
- Dadu sebanyak 3 (tiga) biji yang terbuat dari bahan kayu berbentuk persegi empat dan masing ? masing sisi ada tanda titik dengan jumlah satu sampai enam berwarna putih;
- 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan enam kotak dan setiap kotaknya ada tanda lingkaran satu s/d enamdan bagian atas bertuliskan huruf B dan bagian bawah bertuliskan huruf K ;
- 1 (Satu) buah tikar berwarna biru yang terrbuat dari bahan jenis plastik bermotif batik untuk duduk;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 102/Pid.B/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 102/Pid.B/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chysni Isnaya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, M.hbr Hakim Anggota Sularko |
Panitera | Panitera Pengganti Harun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Supardi Alias Gudel; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.B/2021/PN_Tmg.zip
- Download PDF
- 102/Pid.B/2021/PN_Tmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/2021/PN Tmg
Statistik3513