- Menyatakan Para Tergugat yang telah dipanggil dengan patut dan sah untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan secara hukum Para Penggugat berhak atas sertipikat tersebut untuk dapat melanjutkan proses pengurusan balik nama atas obyek perkara a quo di Kantor BPN Kota Madiun;
- Menghukum Tergugat 1 (kesatu) untuk menyerahkan seluruh berkas yang telah diberikan untuk keperluan terselenggaranya pengurusan akta jual beli tanah dimaksud dan atau melanjutkan proses jual beli kepada Para Penggugat sampai dengan balik nama sertipikat obyek perkara a quo menjadi atas nama Para Penggugat;
- Menyatakan secara hukum Para Penggugat berhak mengurus SHGB Batas obyek perkara a quo ke kantor Pertanahan (BPN) Kota Madiun, sehingga menjadi SHGB/SHM atas nama Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini sejumlah Rp3.975.000,00 (tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MADIUN Nomor 78/Pdt.G/2021/PN Mad |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratih Widayanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rachmat Kaplale, Hakim Anggota Dian Mega Ayu |
Panitera | Panitera Pengganti: Eddy Djoko Pramono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2021/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2021/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.G/2021/PN Mad
Statistik7919