- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut untuk menghadap di persidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 48.988.310,- (empat puluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sepuluh Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type ALL NEW NMAX 155, No. Rangka MH3SG5620MJ338396, No. Mesin G3L8E0620295, No. Polisi BE2676DX, BPKB atas nama SHINDI ADITIYA apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan berkekuatan hokum tetap tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type ALL NEW NMAX 155, No. Rangka MH3SG5620MJ338396, No. Mesin G3L8E0620295, No. Polisi BE2676DX, BPKB atas nama SHINDI ADITIYA, apabila Tergugat tetap tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hokum tetap dan Tergugat tidak menyerahkannya secara sukarela kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type ALL NEW NMAX 155, No. Rangka MH3SG5620MJ338396, No. Mesin G3L8E0620295, No. Polisi BE2676DX, BPKB atas nama SHINDI ADITIYA, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat tersebut apabila Tergugat tetap tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hokum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 639.000,00 (enam ratus tiga puluh sembilan ribu Rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Kla |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2022/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Setiawan Adiputra |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Setiawan Adiputra |
Panitera | Panitera Pengganti Fardanawansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2022/PN Kla
Statistik351