- Menyatakan Terdakwa Yudi Aprilianto Bin Sutikno tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda Rp 6.750.000.000,- (enam miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah kardus yang berisikan 50 (lima puluh) bungkus/kemasan yang berisikan Narkoti golongan 1 jenis sabu seberat 50.000 (lima puluh ribu) gram
- 4050 (Empat ribu lima puluh) butir tablet/pil di duga Narkotika golongan 1 jenis exstacy;
- 1 (satu) bal plastik bening berisikan plastik klip bening ukuran 5x8, 1 (satu) bal plastik bening ukuran 10 x 14, 3 (tiga) bal plastik bening ukuran 8,7 x 14, 2 (dua) bal plastik bening ukuran 7 x 10, 3 (tiga) bal plastik warna hitam ukuran 10x20, 1 (satu) bal plastik hitam ukuran 16 x 20.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dengar nomor kartu 081334741545
- 1 (satu) unit handphone merk vivo warna putih
- 2 (dua) lembar kertas resi.
Putusan PN KALIANDA Nomor 18/Pid.Sus/2022/PN Kla |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2022/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galang Syafta Arsitama, Mhbr Hakim Anggota Ryzza Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Hatta Thalib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Terlampir dalam berkas perkara. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2022/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2022/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2022/PN Kla
Statistik2611