- Menyatakan Terdakwa I Romi Arfiansyah Bin Husni Abdulah (Alm) dan Terdakwa II Darmawan Bin Rajimin (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hokum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 150 (seratus lima puluh) butir Narkotika yang diduga jenis ekstasi warna abu-abu.
- Kertas Alumunium Foil.
- 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat.
- 1 (satu) unit magic com.
- 1 (satu) lembar kertas resi dengan nomor : MESI1CS10442086
- 1 (satu) unit handphone Android Samsung A51 warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone Android Vivo warna hitam.
Putusan PN KALIANDA Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN Kla |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2022/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galang Syafta Arsitama, Mhbr Hakim Anggota Setiawan Adiputra |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Maisanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2022/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2022/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2022/PN Kla
Statistik3212