- Menyatakan Terdakwa Tito Satria Perdana Bin Supraptono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 Gram? dan ?Secara tanpa hak, memiliki psikotropika?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit magic com.
- 1 (satu) bungkus alumunium foil yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip besar berisikan 250 (dua ratus lima puluh) butir ekstasi warna kuning.
- 1 (satu) bungkus alumunium foil yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) lempeng berisikan 150 (seratus lima puluh) butir psikotropika jenis erimin 5.
- 1 (satu) buah kotak kardus yang dilakban warna coklat.
- 1 (satu) buah kotak warna kuning berisikan beberapa lembar potongan kertas alumunium foil
- 1 (satu) Unit Handphone warna hitam merk Ipone XS MAX dengan 1 (satu) kartu SIM;
- 1 (satu) Lembar kertas resi pengiriman barang paket indah logistik kargo dengan nomor resi : MES1CS10421880.
Putusan PN KALIANDA Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Kla |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2022/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galang Syafta Arsitama, Mhbr Hakim Anggota Setiawan Adiputra |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Maisanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Tetap Terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2022/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2022/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2022/PN Kla
Statistik18329