- Menolak eksepsi para Tergugat/turut Tergugat I seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menetapkan Harum alias Arum alias Amaq Kenahan telah meninggal dunia pada 1 November 1965;
- Menetapkan ahli waris dari Harum alias Arum alias Amaq kenahan adalah:
- Lenum alias Inaq Kanahan, sebagai istri;
- Akub alias Bapak Miyatim alias Miatim, sebagai anak laki-laki;
- Ayub alias Bapak Saupi alias Supi, sebagai anak laki-laki;
- Menetapkan Akub alias Bapak Miyatim alias Miatim telah meninggal dunia pada 8 Juli 1987;
- Menetapkan ahli waris dari Akub alias Bapak Miyatim alias Miatim adalah:
- Lenum alias Inaq Kenahan, sebagai ibu kandung;
- Merti alias Inaq Miyatim alias Miatim, sebagai istri;
- Muniatim alias Inaq Har, sebagai anak perempuan;
- Inim Sekarwati alias Inaq Endri, sebagai anak perempuan;
- Lalu Abdul Mausim Artha alias Amaq Lusi, sebagai anak laki-laki;
- Saharudin alias Amaq Ombo, sebagai anak laki-laki;
- Sandi, sebagai anak perempuan;
- Menetapkan Merti alias Inaq Miyatim alias Miatim telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2020;
- Menetapkan ahli waris dari Merti alias Inaq Miyatim alias Miatim adalah:
- Muniatim alias Inaq Har, sebagai anak perempuan;
- Inim Sekarwati alias Inaq Endri, sebagai anak perempuan;
- Lalu Abdul Mausim Artha alias Amaq Lusi, sebagai anak laki-laki;
- Saharudin alias Amaq Ombo, sebagai anak laki-laki;
- Menetapkan Ayub alias Bapak Saupi alias Supi telah meninggal dunia pada 15 April 2000;
- Menetapkan ahli waris dari Ayub alias Bapak Saupi alias Supi adalah:
- Lenum alias Inaq Kenahan, sebagai ibu kandung;
- Retiah alias Inaq saupi alias Supi, sebagai istri;
- Lalu Saupi alias Amaq Endri, sebagai anak laki-laki;
- Kalap alias Inaq Enda, sebagai anak perempuan;
- Munawarah alias Inaq Cilit, sebagai anak perempuan;
- Lanip alias Inaq Dewi, sebagai anak perempuan;
- Lalu Gunasipurnawan, sebagai anak laki-laki;
- Muni alias Inaq Lisa, sebagai anak perempuan;
- Gunawan, sebagai anak laki-laki;
- Menetapkan Retiah alias Inaq Saupi alias Supi telah meninggal dunia pada 11 Januari 2015;
- Menetapkan ahli waris Retiah alias Inaq Saupi alias Supi adalah:
- Lalu Saupi alias Amaq Endri, sebagai anak laki-laki;
- Kalap alias Inaq Enda, sebagai anak perempuan;
- Munawarah alias Inaq Cilit, sebagai anak perempuan;
- Lanip alias Inaq Dewi, sebagai anak perempuan;
- Lalu Gunasipurnawan, sebagai anak laki-laki;
- Muni alias Inaq Lisa, sebagai anak perempuan;
- Gunawan, sebagai anak laki-laki;
- Menetapkan Lenum alias Inaq Kanahan telah meninggal dunia pada 9 Februari 2003;
- Menetapkan ahli waris dari Lenum alias Inaq kenahan adalah:
- Muniatim alias Inaq Har, sebagai cucu perempuan dari anak laki-laki yang bernama Akub alias Bapak Miyatim alias Miatim;
- Inim Sekarwati alias Inaq Endri, sebagai cucu perempuan dari anak laki-laki yang bernama Akub alias Bapak Miyatim alias Miatim;
- Lalu Abdul Mausim Artha alias Amaq Lusi, sebagai cucu laki-laki dari anak laki-laki yang bernama Akub alias Bapak Miyatim alias Miatim;
- Saharudin alias Amaq Ombo, sebagai cucu laki-laki dari anak laki-laki yang bernama Akub alias Bapak Miyatim alias Miatim;
- Sandi, sebagai cucu perempuan dari anak laki-laki yang bernama Akub alias Bapak Miyatim alias Miatim;
- Lalu Saupi alias Amaq Endri, sebagai cucu laki-laki dari anak laki-laki yang bernama Ayub alias Bapak Saupi alias Supi;
- Kalap alias Inaq Enda, sebagai cucu perempuan dari anak laki-laki yang bernama Ayub alias Bapak Saupi alias Supi;
- Munawarah alias Inaq Cilit, sebagai cucu perempuan dari anak laki-laki yang bernama Ayub alias Bapak Saupi alias Supi;
- Lanip alias Inaq Dewi, cucu perempuan dari anak laki-laki yang bernama Ayub alias Bapak Saupi alias Supi;
- Lalu Gunasipurnawan, cucu laki-laki dari anak laki-laki yang bernama Ayub alias Bapak Saupi alias Supi;
- Muni alias Inaq Lisa, cucu perempuan dari anak laki-laki yang bernama Ayub alias Bapak Saupi alias Supi;
- Gunawan, cucu laki-laki dari anak laki-laki yang bernama Ayub alias Bapak Saupi alias Supi;
- Menyatakan harta bersama Harum alias arum alias Amaq Kenahan dengan Lenum alias Inaq Kenahan adalah objek sengketa 3.1 yakni tanah kebun seluas 70,9 are (7.090 M2) yang terletak di Dusun Mengalung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan diatas tanah tersebut terdapat dua buah bangunan rumah permanen dengan ukuran 6 x 8 M milik Lemawarni dan 8 x 6 M milik Saupi, Sertifikat Hak Milik Nomor 2920 tahun 2021 tertanggal 10 November 2021 atas nama pemilik Lalu Abdul Muasim Artha dan Saharudin dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa;
- Sebelah Selatan : Tanah/rumah Amaq Delah dan Tanah/rumah
- Sebelah Timur : Sungai/kali kecil;
- Sebelah Barat : Tanah Amaq Manim dan tanah Serep;
- Menetapkan Harum alias Arum alias Amaq kenahan memperoleh 1/2 (setengah) bagian dan Lenum alias Inaq Kenahan memperoleh 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka (14) di atas;
- Menetapkan masing-masing harta peninggalan Harum alias Arum alias Amaq kenahan dan Lenum alias Inaq kenahan sebagaimana terdapat pada diktum angka 14 dan 15 di atas belum di bagi waris;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Harum alias Arum alias Amaq Kenahan dari harta warisan yang berasal dari pembagian harta bersama dengan Lenum alias Inaq Kenahan sebesar 50% (lima puluh persen), sebagai berikut:
- Lenum alias Inaq kenahan (istri) mendapat 1/8 = 2/16 bagian atau 6,25 % dari harta warisan;
- Akub alias Bapak Miyatim alias Miatim (anak laki-laki) mendapat 1/2 x 7/8 = 7/16 bagian atau 21,875 % dari harta warisan;
- Ayub alias Bapak Saupi alias Supi 1/2 x 7/8 = 7/16 bagian atau 21,875 % dari harta warisan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Akub alias Bapak Miyatim/Miatim dari harta warisannya yang didapatkan dari Harum alias Arum alias Amaq Kenahan sebesar 21,875 % (dua puluh satu koma delapan tujuh lima persen), sebagai berikut:
- Lenum alias Inaq Kenahan, ibu kandung mendapat 1/6 = 4/24 = 28/168 bagian atau 3,6458% dari harta warisan
- Merti alias Inaq Miyatim, istri mendapat 1/8 = 3/24 = 21/168 bagian atau 2, 7343% dari harta warisan;
- Muniatim alias Inaq Har, anak perempuan mendapat 1/7 X 17/24 = 17/168 bagian atau 2,2135% dari harta warisan;
- Inim Sekarwati alias Inaq Endri, anak perempuan 1/7 X 17/24 = 17/168 bagian atau 2,2135% dari harta warisan;
- Lalu Abdul Mausim Artha alias Amaq Lusi, anak laki-laki mendapat 2/7 X 17/24 = 34/168 bagian atau 4,427% dari harta warisan;
- Saharudin alias Amaq Ombo, anak laki-laki mendapat 2/7 X 17/24 = 34/168 bagian atau 4,427% dari harta warisan;
- Sandi, anak perempuan mendapat 1/7 X 17/24 = 17/168 bagian atau 2,2135% dari harta warisan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Merti alias Inaq Miyatim/Miatim dari harta warisannya yang didapatkan dari Akub alias Bapak Miyatim/Miatim sebesar 2, 7343% (dua koma tujuh tiga empat tiga persen), sebagai berikut:
- Muniatim alias Inaq Har, anak perempuan mendapat 1/6 bagian atau 0,4557% dari harta warisan;
- Inim Sekarwati alias Inaq Endri, anak perempuan mendapat 1/6 bagian atau 0,4557% dari harta warisan;
- Lalu Abdul Mausim Artha alias Amaq Lusi, anak laki-laki mendapat 2/6 bagian atau 0,9114% dari harta warisan;
- Saharudin alias Amaq Ombo, anak laki-laki mendapat 2/6 = 0,9114 % dari harta warisan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Ayub alias Bapak Saupi/Supi dari harta warisannya yang didapatkan dari Harum alias Arum alias Amaq Kenahan sebesar 21,875 % (dua puluh satu koma delapan tujuh lima persen), sebagai berikut:
- Lenum alias Inaq Kenahan, ibu kandung mendapat 1/6 = 4/24 =40/240 bagian atau 3,6458% dari harta warisan;
- Retiah alias Inaq Saupi, istri mendapat 1/8 = 3/24 = 30/240 bagian atau 2, 7343% dari harta warisan;
- Lalu Saupi alias Amaq Endri, anak laki-laki mendapat 2/10 X 17/24 = 34/240 bagian atau 3,0988% dari harta warisan;
- Kalap alias Inaq Enda, anak perempuan mendapat 1/10 X 17/24 = 17/240 bagian atau 1,5494% dari harta warisan;
- Munawarah alias Inaq Cilit, anak perempuan mendapat 1/10 X 17/24 = 17/240 bagian atau 1,5494% dari harta warisan;
- Lanip alias Inaq Dewi, anak perempuan mendapat 1/10 X 17/24 = 17/240 bagian atau 1,5494% dari harta warisan;
- Lalu Gunasipurnawan, anak laki-laki mendapat 2/10 X 17/24 = 34/240 bagian atau 3,0988% dari harta warisan;
- Muni alias Inaq Lisa, anak perempuan mendapat 1/10 X 17/24 = 17/240 bagian atau 1,5494% dari harta warisan;
- Gunawan, anak laki-laki mendapat 2/10 X 17/24 = 34/240 bagian atau 3,0988% dari harta warisan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Retiah alias Inaq Saupi dari harta warisannya yang didapatkan dari Ayub alias Bapak Miayatim/Miatim sebesar 2, 7343% (dua koma tujuh tiga empat tiga persen), sebagai berikut:
- Lalu Saupi alias Amaq Endri, anak laki-laki mendapat 2/10 bagian atau 0,54686% dari harta warisan;
- Kalap alias Inaq Enda, anak perempuan mendapat 1/10 bagian atau 0,27343% dari harta warisan;
- Munawarah alias Inaq Cilit, anak perempuan mendapat 1/10 bagian atau 0,27343% dari harta warisan;
- Lanip alias Inaq Dewi, anak perempuan mendapat 1/10 bagian atau 0,27343% dari harta warisan;
- Lalu Gunasipurnawan, anak laki-laki mendapat 2/10 bagian atau 0,54686% dari harta warisan;
- Muni alias Inaq Lisa, anak perempuan mendapat 1/10 bagian atau 0,27343% dari harta warisan;
- Gunawan, anak laki-laki mendapat 2/10 bagian atau 0,54686% dari harta warisan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Lenum alias Inaq Kenahan dari harta warisan yang berasal dari pembagian harta bersama dan bagian warisnya dari Harum alias Arum alias Amaq Kenahan serta bagian waris dari Akub alias Bapak Miyatim/Miatim dan Ayub alias Bapak Saupi/Supi sebesar 50% (lima puluh persen) ditambah 6,25% (enam koma dua puluh lima persen) ditambah 3,6458% (tiga koma enam empat lima delapan persen) ditambah 3,6458% (tiga koma enam empat lima delapan persen) sama dengan 63,5416% (enam puluh tiga koma lima empat satu enam persen), sebagai berikut:
- Muniatim alias Inaq Har, sebagai cucu perempuan dari anak laki-laki yang bernama Akub alias Bapak Miyatim alias Miatim mendapat 1/17 bagian atau 3,7377% dari harta warisan;;
- Inim Sekarwati alias Inaq Endri, sebagai cucu perempuan dari anak laki-laki yang bernama Akub alias Bapak Miyatim alias Miatim mendapat 1/17 bagian atau 3,7377% dari harta warisan;
- Lalu Abdul Mausim Artha alias Amaq Lusi, sebagai cucu laki-laki dari anak laki-laki yang bernama Akub alias Bapak Miyatim alias Miatim mendapat 2/17 bagian atau 7,4754% dari harta warisan;
- Saharudin alias Amaq Ombo, sebagai cucu laki-laki dari anak laki-laki yang bernama Akub alias Bapak Miyatim alias Miatim mendapat 2/17 bagian atau 7,4754% dari harta warisan;
- Sandi, sebagai cucu perempuan dari anak laki-laki yang bernama Akub alias Bapak Miyatim alias Miatim mendapat 1/17 bagian atau 3,7377% dari harta warisan;
- Lalu Saupi alias Amaq Endri, sebagai cucu laki-laki dari anak laki-laki yang bernama Ayub alias Bapak Saupi alias Supi mendapat 2/17 bagian atau 7,4754% dari harta warisan;
- Kalap alias Inaq Enda, sebagai cucu perempuan dari anak laki-laki yang bernama Ayub alias Bapak Saupi alias Supi mendapat 1/17 bagian atau 3,7377% dari harta warisan;
- Munawarah alias Inaq Cilit, sebagai cucu perempuan dari anak laki-laki yang bernama Ayub alias Bapak Saupi alias Supi mendapat 1/17 bagian atau 3,7377% dari harta warisan;
- Lanip alias Inaq Dewi, sebagai cucu perempuan dari anak laki-laki yang bernama Ayub alias Bapak Saupi alias Supi mendapat 1/17 bagian atau 3,7377% dari harta warisan;
- Lalu Gunasipurnawan, sebagai cucu laki-laki dari anak laki-laki yang bernama Ayub alias Bapak Saupi alias Supi mendapat 2/17 bagian atau 7,4754% dari harta warisan;
- Muni alias Inaq Lisa, sebagai cucu perempuan dari anak laki-laki yang bernama Ayub alias Bapak Saupi alias Supi mendapat 1/17 bagian atau 3,7377% dari harta warisan;
- Gunawan, sebagai cucu laki-laki dari anak laki-laki yang bernama Ayub alias Bapak Saupi alias Supi mendapat 2/17 bagian atau 7,4754% dari harta warisan;
- Menghukum para pihak atau siapapun yang menguasai objek 3.1 sebgaimana diktum angka 14 di atas untuk saling membagi dan saling menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum;
- Menyatakan objek sengketa 3.2 berupa tanah sawah seluas kurang lebih 3.550 m2 sebagaimana SHM No. 070 atas nama Bapak Miyatim, Surat Ukur No. 125/1983, tanggal 13 September 1983, terletak di Dusun Merendeng, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah H. Fathurrohman, Sebelah Selatan: Tanah Kiyai Sajar, Sebelah Barat: Tanah H. Abdullah, Sebelah Timur: Tanah H. Fathurrohman; tidak dapat diterima ((Niet Ontvankejike Verklaard);
- Menyatakan sertifikat Nomor 2920 tahun 2021 tanggal 10 November 2021 atas nama Pemilik Lalu Abdul Muasim Artha dan Saharudin dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat/turut Tergugat I membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp4.930.000,00 (empat juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA PRAYA Nomor 732/Pdt.G/2021/PA.Pra |
|
Nomor | 732/Pdt.G/2021/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Syafruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rusydiana Kurniawati Linangkung, I.br Hakim Anggota Basarudin, M.pd. |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Mansur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Manayoga; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 732/Pdt.G/2021/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 732/Pdt.G/2021/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 732/Pdt.G/2021/PA.Pra
Statistik8619