- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 732/PDT.G/2021/PA.PRA. TANGGAL 15 MARET 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 SYAKBAN1443 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENIRI:
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT I SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP4.930.000,00 (EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 732/Pdt.G/2021/PA.Pra. tanggal 15 Maret 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Syakban1443 Hijriah, dengan mengadili seniri:
- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I seluruhnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.930.000,00 (Empat juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 76/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Triyono Santoso |
Hakim Anggota | H. Acep Saifuddin, Brh. Zamroni Rosadi |
Panitera | Mursal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 732/Pdt.G/2021/PA.Pra
Statistik14855