- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan Almarhum ABDUL MULUK Bin ABDULLAH telah meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 17-07-1982 di Medan karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam sesuai Surat Keterangan Kematian No. 474/336, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Glugur Darat II, Kec. Medan Timur, Kota Medan tertanggal 04-06-2021; -
- Menetapkan Almarhumah NURSIAH Binti ANAS NASUTION telah meninggal dunia pada tanggal 05-06-1972 di Medan karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, sesuai Surat Keterangan Kematian No. 474/336, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Glugur Darat II, Kec. Medan Timur, Kota Medan tertanggal 04-06-2021;
- -Menetapkan anak Pertama dari Pewaris yang bernama AWALUDDIN Bin ABDUL MULUK, telah meninggal dunia pada tanggal 27-05-2021 di Rumah karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, sesuai Surat Keterangan Kematian No. 470/111, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Titipapan, Kec. Medan Deli, Kota Medan tertanggal 11-Juni-2021; -
- Menetapkan anak kedua dari Pewaris yang benama ANSARIL Alias AFU Bin ABDUL MULUK telah Meninggal Dunia dan Belum Menikah serta tidak mempunyai anak keturunan pada tanggal 23-03-1981 berdasarkan Surat Keterangan Nomor 474/335 tetanggal 04-06-2021 yang dikeluakan Oleh Lurah Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur; -
- Menetapkan anak Keempat dari anak Pewaris yang bernama YUSNANI Binti ABDUL MULUK telah meninggal Dunia karena Sakit dan beragama Islam pada tanggal 04 Desember 1996, berdasarkan Surat Keterangan Nomor 470/3703, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Lurah Mabar, Kecamatan Medan Deli tertanggal 13-11-2021; -
- Menetapkan anak kelima dari Pewaris yang benama MUAZID Bin ABDUL MULUK telah Meninggal Dunia dan Belum Menikah serta tidak mempunyai anak keturunan pada 12-10-1965, berdasarkan Surat Keterangan Nomor 474/3354 tetanggal 04-06-2021 yang dikeluakan Oleh Lurah Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur; -
- Menetapkan anak keenam dari Pewaris yang benama GUNTUR Bin ABDUL MULUK telah Meninggal Dunia dan Belum Menikah serta tidak mempunyai anak keturunan pada 03-09-1998, berdasarkan Surat Keterangan Nomor 474/ tetanggal 24-06-2021 yang dikeluakan Oleh Lurah Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur.
- Menetapkan ahli waris dan porsi masing ahli haris yang dari Almarhum Abdul Muluk Bin Abdullah dan dan Almarhumah NURSIAH Binti ANAS NASUTION adalah :
- HARIANA Binti ABDUL RAHMAN:(Isteri Almarhum Awaludin Bin Abdul Muluk).
- FITRI ARIANA Binti AWALUDDIN. sebagai anak perempuan kandung Almarhum Awaludin Bin Abdul Muluk).
- FATNI SRIDANI Binti AWALUDDIN.sebagai anak perempuan kandung Almarhum Awaludin Bin Abdul Muluk).
- SRIWAHYUNI Binti AWALUDDIN.sebagai anak perempuan kandung Almarhum Awaludin Bin Abdul Muluk).
- RACHMAD HIDAYAT Bin AWALUDDIN.sebagai anak Laki-laki kandung Almarhum Awaludin Bin Abdul Muluk).
- FATMAWATI Binti AWALUDDIN.sebagai anak perempuan kandung Almarhum Awaludin Bin Abdul Muluk).
- HARIANTO Bin AWALUDDIN.sebagai anak Laki-laki kandung Almarhum Awaludin Bin Abdul Muluk).
- MEGAWATI Binti AWALUDDIN.sebagai anak Perempuan kandung Almarhum Awaludin Bin Abdul Muluk).
- SUNITA Binti AWALUDDIN.sebagai anak Perempuan kandung Almarhum Awaludin Bin Abdul Muluk).
- SUCI RAHMADHANI Binti AWALUDDIN.sebagai anak Perempuan kandung Almarhum Awaludin Bin Abdul Muluk).
Putusan PA MEDAN Nomor 4/Pdt.P/2022/PA.Mdn |
|
Nomor | 4/Pdt.P/2022/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Buriantoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sardauli Siregar, Mabr Hakim Anggota H. Muslim S. |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Madinah Pulungan, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
- MUSTIKA PURNAMA SARI Binti AWALUDDIN.sebagai anak Perempuan kandung Almarhum Awaludin Bin Abdul Muluk). Seluruah ahli Waris dari Aawaluddin berkongsi/berserikat dari jumlah 2/7 bagian dari harta warisan - ELFINA Binti AWALUDDIN.sebagai anak Perempuan kandung Almarhum Awaludin Bin Abdul Muluk). - DAHLIA Binti AWALUDDIN.sebagai anak Perempuan kandung Almarhum Awaludin Bin Abdul Muluk). Ahli Waris dari Yusnani berkonsi/beserikat dari 1/7 bagian dari harta warisan - CHAIRUDDIN Bin ABDUL MULUK.sebagai anak Laki-laki kandung Almarhum Abdul Muluk Bin Abdullah); mendapat 2/7 dari harta warisan - TAUFIK HIDAYAT Bin ABDUL MULUK sebagai anak Laki-laki kandung Almarhum Abdul Muluk Bin Abdullah). mendapat 2/7 dari harta warisan Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |