- Menyatakan terdakwa WAHYUDI alias UNDING bin Alm. ANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAHYUDI alias UNDING bin Alm. ANTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket Narkotika Gol I jenis sabu ;
- 1 (Satu) buah pipet kaca warna bening ;
- 1 (satu) buah alat hisap / bong ;
- 1 (satu) buah sedotan modifikasi warna putih ;
- 1 (satu) buah korek api gas ;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam ;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna merah dengan nomor simcard 082199653785 ;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 81/Pid.Sus/2022/PN Krs |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2022/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Akhyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, Br Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Heru Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5467 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 81/Pid.Sus/2022/PN Krs
Statistik170