Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 35-K/PMT-II/AD/IX/2021 |
|
Nomor | 35-K/PMT-II/AD/IX/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Letkol Chb Dr. Agus Setiawan S.I.P.M.Si |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Surjadi Sjamsir |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Khairul Rizal, Kolonel Sus Mirtusin |
Panitera | Mayor Chk Zulkopli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DIATAS YAITU DR. AGUS SETIAWAN S.I.P., M.SI. LETKOL CHB NRP 32818 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : KAWIN GANDA 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : PIDANA PENJARA : SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA MENJALANI PENAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. |
Catatan Amar | 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa :1) Surat-surat :a. 3 (tiga) lembar foto copy Buku nikah atas nama Agus Setiawan dengan Siti Musyrifah Nomor 133.II/VII/1995 dan menikah tanggal 29 Juli 1994 dikeluarkan KUA Gending.b. 1 (satu) lembar foto Copy KK Nomor 31710101091464 atas nama KK Agus Setiawan jalan Pejambon I RT/001 RW/001 Kel. Gambir Kec. Gambir Jakarta Pusat.c. 1 (satu) lembar foto copy akta cerai Nomor : 2948/AC/2015/PA/Msy yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Arcamanik Kota Bandung tanggal 14 Agustus 2015 atas nama Haryati binti Matasi dengan Agus Setiawan Bin Ismail.d. 1 (satu) lembar Fotocopy KPI Nomor P-01/III/1995 tanggal 10 Maret 1995 atas nama Agus Setiawan dengan Siti Musyrifah Nomor : 133.IIA/II/1995 nikah tanggal 29 Juli 1994.e. 4 (empat) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor : 241/58/VI/2014 tanggal 30 juni 2014 atas nama Agus Setiawan dengan Sdri Haryati.f. 7 (tujuh) lembar Surat putusan pengadilan agama Bandung Nomor : 2335/Pdt.G/2015/PA.Badg. dalam perkara cerai gugat antara Sdri. Haryati binti Matasan dengan Agus Setiawan bin Ismail.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 2) Barang-barang :a. 1 (satu) buah baju IKKT warna ungu.b. 1 (satu) buah Mukena.Dikembalikan kepada keluarga Almarhumah Sdri. Surati. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000,00- (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35-K/PMT-II/AD/IX/2021
Banding : 7-K/PMU/BDG/AD/II/2022
Statistik16820