Putusan DILMILTAMA Nomor 7-K/PMU/BDG/AD/II/2022 |
|
Nomor | 7-K/PMU/BDG/AD/II/2022 |
Para Pihak | TERDAKWA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Mayjen Tni Slamet Sarwo Edy |
Hakim Anggota | Hai Brigjen Tni Hulwani, Haii Marsma Tni Haryo Kusworo |
Panitera | Letkol Chk Yudi Zachrumi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENYATAKAN : 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR : APB/35-K/ PMT-II/AD/XII/2021 TANGGAL 29 DESEMBER 2021, YANG DITANDATANGANI OLEH WIRDEL BOY, S.H., M.H., KOLONEL SUS (KH) NRP 518365. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR : 35-K/PMT-II/AD/IX/2021 TANGGAL 22 DESEMBER 2021 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA MENJADI AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU DR. AGUS SETIAWAN S.I.P., M.SI. LETKOL CHB NRP 32818, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KAWIN GANDA. B. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : - PIDANA : PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. |
Catatan Amar | MENGADILIMenyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Nomor : APB/35-K/ PMT-II/AD/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Wirdel Boy, S.H., M.H., Kolonel Sus (KH) NRP 518365.2. Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 35-K/PMT-II/AD/IX/2021 tanggal 22 Desember 2021 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga menjadi amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Dr. Agus Setiawan S.I.P., M.Si. Letkol Chb NRP 32818, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kawin ganda?.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana : Penjara selama 9 (sembilan) bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 35-K/PMT-II/AD/IX/2021 tanggal 22 Desember 2021, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7-K/PMU/BDG/AD/II/2022.zip
- Download PDF
- 7-K/PMU/BDG/AD/II/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35-K/PMT-II/AD/IX/2021
Banding : 7-K/PMU/BDG/AD/II/2022
Statistik262104