- Menyatakan terdakwa SANDI NOVIANDI Als. SANDI Bin GIMAN SUGIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :" Tanpa hak dan melawan hukum menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SANDI NOVIANDI Als. SANDI Bin GIMAN SUGIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.415.000.000,- (satu milyar empat ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi serbuk kristal diduga sabu dibungkus plastik klip dililit tissue 1 (satu) buah kertas alumunium foil;
- 4 (empat) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dililit tissue;
- 4 (empat) bungkus plastik klip sedang berisi serbuk kristal diduga sabu;
- 1 (satu) buah celana pendek;
- 1 (satu) buah kain warna orange;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah tas pinggang;
- 1 (satu) pak plastik klip;
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 6A warna hitam berikut sim card.
Putusan PN SUBANG Nomor 44/Pid.Sus/2022/PN SNG |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2022/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Iqbal, Br Hakim Anggota Muhamad Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Subarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2022/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2022/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2022/PN SNG
Statistik163