- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA II. SAIFUL AMRI BIN CUT SINAGA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH, NOMOR 50/PID.SUS-TPK/2021/PN BNA, TANGGAL 3 FEBRUARI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA II. SAIFUL AMRI BIN CUT SINAGA TERSEBUT DI ATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM DAKWAAN PRIMAIR MAUPUN DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM.
- MEMBEBASKAN TERDAKWA II. SAIFUL AMRI BIN CUT SINAGA TERSEBUT DI ATAS OLEH KARENA ITU DARI SELURUH DAKWAAN PENUNTUT UMUM.
- MEMERINTAHKAN SUPAYA TERDAKWA II. SAIFUL AMRI BIN CUT SINAGA SEGERA DIBEBASKAN DARI TAHANAN.
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABAT TERDAKWA.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- DOKUMEN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEMERINTAH KAMPONG TAHUN 2018 TANGGAL 02 NOVEMBER 2018;
- REKENING KORAN TABUNGAN BSM MUDHARABAH PERIODE 31 MEI 2018 S/D 31 JANUARI 2019;
- KARTU CONTOH TANDA TANGAN (SIGNATURE SPECIMEN) ATAS NAMA BUMK SEJAHTERA KAMPUNG LENTONG DENGAN NOMOR REKENING 7119398619 TANGGAL 31 MEI 2018;
- BUKTI PENARIKAN MANDIRI SYARIAH ATASNAMA BUMK SEJAHTERA KP. LENTONG DENGAN NOMOR REKENING 7119398619 SEJUMLAH RP 332.400.000,- (TIGA RATUS TIGA PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 27 DESEMBER 2018;
- KEPUTUSAN KEPALA KAMPUNG LENTONG NOMOR : 03/256/2018 TENTANG PENGANGKATAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG (BUMK) KAMPUNG LENTONG KECAMATAN KOTA BAHARU KABUPATEN ACEH SINGKIL TANGGAL 02 JANUARI 2018;
- KWITANSI PENERIMAAN UANG DARI SAIFUL KETUA BUMK KP. LENTONG SEJUMLAH RP 332.400.000,- (TIGA RATUS TIGA PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK PEMBAYARAN DANA BUMK TAHUN 2018 KEPADA KASMAN TANGGAL 27 DESEMBER 2018;
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG (APBKAM) KAMPUNG LENTONG KECAMATAN KOTA BAHARU KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2018 TANGGAL 31 DESEMBER 2018;
- DOKUMEN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) DESA LENTONG KECAMATAN KOTA BAHARU TAHUN 2018.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA.
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa II. SAIFUL AMRI BIN CUT SINAGA tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna, Tanggal 3 Februari 2022 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa II. SAIFUL AMRI BIN CUT SINAGA tersebut di atas Tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa II. SAIFUL AMRI BIN CUT SINAGA tersebut di atas oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum.
- Memerintahkan supaya Terdakwa II. SAIFUL AMRI BIN CUT SINAGA segera dibebaskan dari Tahanan.
- Memulihkan Hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabat Terdakwa.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Kampong Tahun 2018 tanggal 02 November 2018;
- Rekening Koran Tabungan BSM Mudharabah periode 31 Mei 2018 s/d 31 Januari 2019;
- Kartu Contoh Tanda Tangan (Signature Specimen) atas nama BUMK Sejahtera Kampung Lentong dengan nomor rekening 7119398619 tanggal 31 Mei 2018;
- Bukti penarikan Mandiri Syariah atasnama BUMK Sejahtera KP. Lentong dengan nomor rekening 7119398619 sejumlah Rp 332.400.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 27 Desember 2018;
- Keputusan Kepala Kampung Lentong Nomor : 03/256/2018 tentang Pengangkatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) kampung Lentong Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil tanggal 02 Januari 2018;
- Kwitansi Penerimaan Uang dari Saiful Ketua BUMK Kp. Lentong sejumlah Rp 332.400.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Dana BUMK Tahun 2018 kepada Kasman tanggal 27 Desember 2018;
- Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Kampung Lentong Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018;
- Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Desa Lentong Kecamatan Kota Baharu tahun 2018.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 3/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA |
|
Nomor | 3/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mansur, Bc.ip. |
Hakim Anggota | Brh. Taqwaddin, M. Joni Kemri, S.pi. |
Panitera | Rajuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 3/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA
Kasasi : 5662 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna
Statistik122261