- Menyatakan Terdakwa 1 Muhammad Hendra alias Hendra bin Haris Badolo, dan Terdakwa 2 Lasarus Alias Carus anak dari Andi Havid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sabuk/ gesper spike punk;
- 1 (satu) Lembar celana kain panjang warna crem ada bercak darah;
- 1 (satu) Lembar kaos berkerah lengan pendek motif kotak-kotak ada bercak darah;
- 1 (satu) buah KTP a.n Muhammad Wahyu Indrawan Nik 6472041506040004;
- 1 (satu) Lembar Ijazah Sekolah Dasar a.n Maxi Milianus Maria Kolbe Noka;
- 1 (Satu) Buah buku Raport warna merah nama peserta didik Maxi Milianus;
- Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 26/Pid.B/2022/PN Tjg |
|
Nomor | 26/Pid.B/2022/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Ahadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal, Br Hakim Anggota Grace Dina Mariana Sitinjak |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Musrifani alias Fani bin Alm, H. Suriani: dikembalikan kepada Anak Saksi Muhammad Wahyu Indrawan alias Wahyu bin Nirwan: dikembalikan kepada Anak Saksi Maxi Malianus Maria Kolbe Noka alias Maxi anak dari Heronimus Gogi Naru; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2022/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2022/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2022/PN Tjg
Statistik116