- Menyatakan Terdakwa Syapieuddin alias Cuncung bin H. Mustafa tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa Syapieuddin alias Cuncung bin H. Mustafa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syapieuddin alias Cuncung bin H. Mustafa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda kepada Terdakwa sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) saset bungkus Plastik bening yang berisi kristal bening berat Netto : 2,2986 gram;
- 1 (satu ) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah kaca Pirex;
- 3 (tiga) buah pipet warna putih;
- 6 (enam) buah plastik bening kosong;
- 1 (satu) unit dispenser air warna putih hijau;
- 1 (satu) buah Handpone Android Merek SAMSUNG warna Putih dengan nomor IMEI1: 357843235195049 / 01 , IMEI 2: 353546295195049 / 01 dengan SIM Card nomor 089677126700;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN MAJENE Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hernawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rasalhaque Ramadan Putra, Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda |
Panitera | Panitera Pengganti: Ira Amperawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Mjn
Banding : 264 PID.SUS 2022 PT MKS
Statistik225103