- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAJENE TANGGAL 31 MARET 2022 NOMOR 63/PID.SUS/2021/PN MJN YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA SYAPIEUDDIN ALIAS CUNCUNG BIN H. MUSTAFA TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN MENURAT HUKUM BERSALAH TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI HUKUMAN KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 6 (ENAM) SASET BUNGKUS PLASTIK BENING YANG BERISI KRISTAL BENING BERAT NETTO : 2,2986 GRAM;
- 1 (SATU ) BUAH ALAT HISAP SABU (BONG);
- 1 (SATU) BUAH KACA PIREX;
- 3 (TIGA) BUAH PIPET WARNA PUTIH;
- 6 (ENAM) BUAH PLASTIK BENING KOSONG;
- 1 (SATU) UNIT DISPENSER AIR WARNA PUTIH HIJAU;
- 1 (SATU) BUAH HANDPONE ANDROID MEREK SAMSUNG WARNA PUTIH DENGAN NOMOR IMEI1: 357843235195049 / 01 , IMEI 2: 353546295195049 / 01 DENGAN SIM CARD NOMOR 089677126700;
- 2 (DUA) LEMBAR UANG PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH);
- 8 (DELAPAN) LEMBAR UANG PECAHAN RP50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Majene tanggal 31 Maret 2022 Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Mjn yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa Syapieuddin alias Cuncung bin H. Mustafa terbukti secara sah dan menyakinkan menurat hukum bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) saset bungkus Plastik bening yang berisi kristal bening berat Netto : 2,2986 gram;
- 1 (satu ) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah kaca Pirex;
- 3 (tiga) buah pipet warna putih;
- 6 (enam) buah plastik bening kosong;
- 1 (satu) unit dispenser air warna putih hijau;
- 1 (satu) buah Handpone Android Merek SAMSUNG warna Putih dengan nomor IMEI1: 357843235195049 / 01 , IMEI 2: 353546295195049 / 01 dengan SIM Card nomor 089677126700;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 264/PID.SUS/2022/PT MKS |
|
Nomor | 264/PID.SUS/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makkasau |
Hakim Anggota | Lambertus Limbong, Brsri Herawati |
Panitera | Saparuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGERA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan Dirampas untuk Negera; |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Mjn
Banding : 264 PID.SUS 2022 PT MKS
Statistik8620