- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Pewaris Suriyem binti Saryono telah meninggal dunia pada tanggal 06 Oktober 2012;
- Menyatakan ahli waris almarhum Suriyem binti Saryono yang sah yaitu:
- Sanimah binti Saryono (saudari perempuan kandung)
- Samijan bin Saryono (saudara laki-laki kandung)
- Sunarbi bin Saryono (saudara laki-laki kandung)
- Juminigsih bin Saryono (saudari perempuan kandung)
- Rubadi Saryono (saudara laki-laki kandung);
- Almarhumah Sumarmi dengan meninggalkan satu orang anak perempuan bernama Siti Rohaini umur 27 tahun;
- Menyatakan objek sengketa waris adalah harta bawaan Suriyem binti Saryono;
- Menyatakan Siti Rohaini sebagai anak saudara perempuan Suriyem binti Saryono mendapat wasiat wajibah;
- Menyatakan Ulifatin Choirah binti Juli sebagai anak tiri Suriyem binti Saryono, mendapat wasiat wajibah;
- Menetapkan harta warisan dari almarhumah Suriyem binti Saryono, yakni:
- Sebidang tanah, seluas 860 M2 yang terletak di Desa Wehali (dahulu Desa Umakatahan), Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, dengan batas-batasnya, sebagai berikut:
- Bangunan Toko dengan 2 pintu yang digunakan oleh Tergugat I;
- Bangunan Toko dengan 2 pintu yang dikontrakan dan berbatasan dengan Baharudin Ambosaka;
- Bangunan Rumah dengan 1 pintu yang digunakan Tergugat I;
- Bangunan terdiri dari 2 kamar kontrakan;
- Banguna terdiri dari 8 kamar kontrakan;
- Bangunan terdiri dari 4 kamar kontrakan;
- Bangunan Kamar Mandi Umum dan kakus 4 kamar/pintu.
- Sebidang tanah, seluas 2.690 M2 yang terletak di Desa Wehali (dahulu Desa Umakatahan), Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, dengan batas-batasnya, sebagai berikut:
- Kolam Pancingan Ikan ukuran 12 X 12 M2;
- Bangunan 5 kamar kontrakan dan 1 ruangan Gudang;
- Bangunan Kamar Mandi Umum dengan 6 kamar/pintu;
- Bangunan kontrakan dengan 2 kamar/pintu;
- Banguna kontrakan terdiri dari 6 kamar/pintu;
- Bangunan Gudang terdiri dari 1 kamar/pintu;
- Bangunan Gudang Besar dengan ukuran 10 X 6;
- Bangunan Musholla dengan ukuran 8 X 4;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana disebutkan pada poin 7.1. dan 7.2, sebagai berikut:
- Sanimah binti Saryono (saudari perempuan kandung) memperoleh 1/10 dari keseluruhan harta warisan;
- Samijan bin Saryono (saudara laki-laki kandung) memperoleh 2/10 dari keseluruhan harta warisan;
- Sunarbi bin Saryono (saudara laki-laki kandung) memperoleh 2/10 dari keseluruhan harta warisan;
- Juminigsih bin Saryono (saudari perempuan kandung) memperole 1/10 dari keseluruhan harta warisan;
- Rubadi Saryono (saudara laki-laki kandung) memperoleh 2/10 dari keseluruhan harta warisan;
- Siti Rohaini (anak saudara perempuan) memperoleh 1/10 dari keseluruhan harta warisan;
- Ulifatin Choirah binti Juli sebagai anak tiri Suriyem binti Saryono, mendapat wasiat wajibah memperoleh 1/10 dari keseluruhan harta warisan;
- Menghukum Para Tergugat yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan dua bidang tanah, beserta bangunan yang berada dalam dua bidang tanah tersebut yang menjadi bagian ahli waris yang berhak menerimanya menurut bagiannya masing-masing;
- Menetapkan bahwa apabila pembagian harta warisan ini tidak dapat dilaksanakan secara natura atau secara kompensasi harga, maka dapat dijual lelang melalui perantaraan Kantor Lelang Negara dan hasilnya kemudian dibagi sesuai bagiannya masing-masing ahli waris yang berhak;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 5.145.000,- (lima juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA ATAMBUA Nomor 6/Pdt.G/2022/PA.Atb |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PA.Atb | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 7 Februari 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA ATAMBUA | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamaludin Muhamad | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Jalaluddin, S.agbr Hakim Anggota Wisnu Rustam Aji | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Sudirman Kadir Isu | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
Diatas Obyek Sengketa I, tersebut diatas yang terdapat beberapa bangunan sebagai berikut:
Di Obyek Sengketa II tersebut diatas yang terdapat beberapa bangunan sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 5 April 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 5 April 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2022/PA.Atb.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2022/PA.Atb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2022/PA.Atb
Kasasi : 1079 K/Ag/2022
Banding : 5/Pdt.G/2022/PTA.Kp
Statistik13674