Putusan PTA KUPANG Nomor 5/Pdt.G/2022/PTA.Kp |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2022/PTA.Kp |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Hamid Mayeli |
Hakim Anggota | Haeruddin, Brnurhafizal |
Panitera | J U H N I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1.MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; 2.MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA ATAMBUA NOMOR 6/PDT.G/2022/PA.ATB TANGGAL 5 APRIL 2022 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 03 RAMADHAN 1443 HIJRIYYAH MENGADILI SENDIRI 1.MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2.MENYATAKAN BAHWA PEWARIS SURIYEM BINTI SARYONO TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 06 OKTOBER 2012; 3.MENYATAKAN AHLI WARIS ALMARHUMAH SURIYEM BINTI SARYONO YANG SAH YAITU : 3.1.SANIMAH BINTI SARYONO (SAUDARI PEREMPUAN KANDUNG); 3.2.SAMIJAN BIN SARYONO (SAUDARA LAKI-LAKI KANDUNG); 3.3.SUNARBI BIN SARYONO (SAUDARA LAKI-LAKI KANDUNG); 3.4.JUMININGSIH BINTI SARYONO (SAUDARI PEREMPUAN KANDUNG); 3.5.RUBADI BIN SARYONO (SAUDARA LAKI-LAKI KANDUNG); 4.MENYATAKAN OBYEK SENGKETA WARIS ADALAH HARTA BAWAAN SURIYEM BINTI SARYONO; 5.MENYATAKAN SITI ROHAINI SEBAGAI ANAK SAUDARA PEREMPUAN DARI SURIYEM BINTI SARYONO DIBERIKAN BAGIAN DENGAN WASIAT WAJIBAH; 6.MENYATAKAN ULIFATIN CHAIROH BINTI JULI SEBAGAI ANAK ANGKAT SURIYEM BINTI SARYONO DIBERIKAN BAGIAN DENGAN WASIAT WAJIBAH; 7.MENYATAKAN PERALIHAN NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 135 TERBIT TAHUN 1992 DAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 416 TERBIT TAHUN 1996 DARI NAMA SURIYEM BINTI SARYONO MENJADI NAMA ULIFATIN CHAIROH TERBIT TANGGAL 26 JUNI 2013 TIDAK BERKEKUATAN HUKUM. 8.MENETAPKAN HARTA WARISAN DARI ALMARHUMAH SURIYEM BINTI SARYONO, YAKNI : 8.1.SEBIDANG TANAH SELUAS LEBIH KURANG 860 M2 YANG TERLETAK DI DESA WEHALI, KECAMATAN MALAKA TENGAH, KABUPATEN MALAKA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : UTARA, BERBATASAN DENGAN TANAH DAHULU IGNASIUS HENDRIQUES SEKARANG FRID OEMATAN/TOKO MATADOR SELATAN, BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA PASAR BARU. TIMUR, BERBATASAN DENGAN TANAH DAHULU FIKTUS FAHIK DAN SEKARANG TANAH SURIYEM BINTI SARYONO ALMARHUMAH TANAH HAK MILIK NOMOR 416 TAHUN 1996 TANAH HAJI USMAN SEKARANG BAHARUDIN AMBOSAKA. BARAT, BERBATASAN DENGAN TANAH PEKARANGAN HAJI MUSTAFA DI ATAS OBJEK SENGKETA I, TERSEBUT DI ATAS YANG TERDAPAT BEBERAPA BANGUNAN SEBAGAI BERIKUT : -BANGUNAN TOKO DENGAN DUA PINTU YANG DIGUNAKAN OLEH TERGUGAT I; -BANGUNAN TOKO DENGAN DUA PINTU YANG DIKONTRAKAN DAN BERBATASAN DENGAN BAHARUDIN AMBOSAKA; -BANGUNAN RUMAH DENGAN 1 PINTU YANG DIGUNAKAN TERGUGAT I; -BANGUNAN YANG TERDIRI DARI 2 KAMAR KONTRAKAN; -BANGUNAN YANG TERDIRI DARI 8 KAMAR KONTRAKAN; -BANGUNAN YANG TERDIRI DARI 4 KAMAR KONTRAKAN; -BANGUNAN KAMAR MANDI UMUM DAN KAKUS 4 KAMAR/PINTU. 8.2.SEBIDANG TANAH SELUAS LEBIH KURANG 2.690 M2 YANG TERLETAK DI DESA WEHALI (DAHULU DESA UMAKATAHAN), RT.004 RW.002 PASAR BARU BETUN, KECAMATAN MALAKA TENGAH, KABUPATEN MALAKA (DAHULU KABUPATEN BELU) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : UTARA, BERBATASAN DENGAN TANAH DAHULU VIKTUS FAHIK SEKARANG DENGAN FRID OEMATAN/TOKO MATADOR SELATAN, BERBATASAN DENGAN TANAH HASAN BRADIMA, SEKARANG DENGAN PATOLA HAMSAH BERSAMBUNGAN DENGAN TANAH SAMSUDIN RAJAB DAN TANAH HAJI USMAN, SEKARANG DENGAN TANAH BAHARUDDIN AMBOSAKA TIMUR, BERBATASAN DENGAN TANAH JULI SEKARANG HAJI MUKRAN. BARAT, BERBATASAN DENGAN TANAH SURIYEM BINTI SARYONO ALMARHUMAH SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH NOMOR 135 TERBIT TAHUN 1992. DI OBYEK SENGKETA II TERSEBUT DI ATAS YANG TERDAPAT BEBERAPA BANGUNAN SEBAGAI BERIKUT : -KOLAM PANCINGAN IKAN UKURAN 12 X 12 M2; -BANGUNAN 5 KAMAR KONTRAKAN DAN SATU RUANGAN GUDANG; -BANGUNAN KAMAR MANDI UMUM DENGAN 6 KAMAR/PINTU; -BANGUNAN KONTRAKAN DENGAN 2 KAMAR/PINTU; -BANGUNAN KONTRAKAN TERDIRI DARI 6 KAMAR/PINTU; -BANGUNAN GUDANG TERDIRI DARI 1 KAMAR/PINTU; -BANGUNAN GUDANG BESAR DENGAN UKURAN 10 X 6; -BANGUNAN MUSHOLLA DENGANUKURAN 8 X 4; 9.MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAIMANA DISEBUTKAN PADA POIN 8.1 DAN 8.2, SEBAGAI BERIKUT : 9.1.SANIMAH BINTI SARYONO (SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/10 DARI KESELURUHAN HARTA WARISAN; 9.2.SAMIJAN BIN SARYONO (SAUDARA LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/10 DARI KESELURUHAN HARTA WARISAN; 9.3.SUNARBI BIN SARYONO (SAUDARA LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/10 DARI KESELURUHAN HARTA WARISAN; 9.4.JUMININGSIH BINTI SARYONO (SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/10 DARI KESELURUHAN HARTA WARISAN; 9.5.RUBADI BIN SARYONO (SAUDARA LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/10 DARI KESELURUHAN HARTA WARISAN; 10.MENETAPKAN BAGIAN SITI ROHAINI (ANAK SAUDARA PEREMPUAN) SURIYEM BINTI SARYONO MENDAPAT WASIAT WAJIBAH MEMPEROLEH 1/10 DARI KESELURUHAN HARTA WARISAN; 11.MENETAPKAN BAGIAN ULIFATIN CHAIROH BINTI JULI SEBAGAI ANAK ANGKAT SURIYEM BINTI SARYONO MENDAPAT WASIAT WAJIBAH MEMPEROLEH 1/10 DARI KESELURUHAN HARTA WARISAN; 12.MENGHUKUM PARA TERGUGAT/PARA PEMBANDING YANG MENGUASAI OBJEK SENGKETA SEBAGAIMANA DICTUM ANGKA 8 DI ATAS UNTUK MENYERAHKAN DAN MEMBAGI BAGIAN SEBAGAIMANA DICTUM ANGKA 9 DAN DICTUM ANGKA 10 DAN 11 SECARA NATURA, DAN JIKA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA NATURA MAKA DILAKSANAKAN SECARA LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING. 13.MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA. 14.MENGHUKUM PARA PEMBANDING/SEMULA PARA TERGUGAT DAN PARA TERBANDING/SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; 2.Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Atambua Nomor 6/Pdt.G/2022/PA.Atb tanggal 5 April 2022 bertepatan dengan tanggal 03 Ramadhan 1443 Hijriyyah MENGADILI SENDIRI 1.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk Sebagian; 2.Menyatakan bahwa Pewaris Suriyem binti Saryono telah meninggal dunia pada tanggal 06 Oktober 2012; 3.Menyatakan ahli waris almarhumah Suriyem binti Saryono yang sah yaitu : 3.1.Sanimah binti Saryono (saudari Perempuan kandung); 3.2.Samijan bin Saryono (saudara laki-laki kandung); 3.3.Sunarbi bin Saryono (saudara laki-laki kandung); 3.4.Juminingsih binti Saryono (saudari perempuan kandung); 3.5.Rubadi bin Saryono (saudara laki-laki kandung); 4.Menyatakan obyek sengketa waris adalah harta bawaan Suriyem binti Saryono; 5.Menyatakan Siti Rohaini sebagai anak saudara perempuan dari Suriyem binti Saryono diberikan bagian dengan wasiat wajibah; 6.Menyatakan Ulifatin Chairoh binti Juli sebagai anak angkat Suriyem binti Saryono diberikan bagian dengan wasiat wajibah; 7.Menyatakan peralihan nama Sertifikat Hak Milik Nomor 135 terbit Tahun 1992 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 416 terbit Tahun 1996 dari nama Suriyem binti Saryono menjadi nama Ulifatin Chairoh terbit tanggal 26 Juni 2013 tidak berkekuatan hukum. 8.Menetapkan harta warisan dari almarhumah Suriyem binti Saryono, yakni : 8.1.Sebidang tanah seluas lebih kurang 860 M2 yang terletak di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka dengan batas-batas sebagai berikut : Utara, berbatasan dengan tanah dahulu Ignasius Hendriques sekarang Frid Oematan/Toko Matador Selatan, berbatasan dengan jalan raya pasar baru. Timur, berbatasan dengan tanah dahulu Fiktus Fahik dan sekarang tanah Suriyem binti Saryono almarhumah tanah hak milik Nomor 416 Tahun 1996 tanah Haji Usman sekarang Baharudin Ambosaka. Barat, berbatasan dengan tanah pekarangan Haji Mustafa Di atas objek sengketa I, tersebut di atas yang terdapat beberapa bangunan sebagai berikut : -Bangunan toko dengan dua pintu yang digunakan oleh Tergugat I; -Bangunan toko dengan dua pintu yang dikontrakan dan berbatasan dengan Baharudin Ambosaka; -Bangunan rumah dengan 1 pintu yang digunakan Tergugat I; -Bangunan yang terdiri dari 2 kamar kontrakan; -Bangunan yang terdiri dari 8 kamar kontrakan; -Bangunan yang terdiri dari 4 kamar kontrakan; -Bangunan kamar mandi umum dan kakus 4 kamar/pintu. 8.2.Sebidang tanah seluas lebih kurang 2.690 M2 yang terletak di Desa Wehali (dahulu Desa Umakatahan), RT.004 RW.002 Pasar Baru Betun, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka (dahulu Kabupaten Belu) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara, berbatasan dengan tanah dahulu Viktus Fahik sekarang dengan Frid Oematan/Toko Matador Selatan, berbatasan dengan tanah Hasan Bradima, sekarang dengan Patola Hamsah bersambungan dengan tanah Samsudin Rajab dan tanah Haji Usman, sekarang dengan tanah Baharuddin Ambosaka Timur, berbatasan dengan tanah Juli sekarang Haji Mukran. Barat, berbatasan dengan tanah Suriyem binti Saryono almarhumah sertifikat hak milik atas tanah Nomor 135 terbit tahun 1992. Di obyek sengketa II tersebut di atas yang terdapat beberapa bangunan sebagai berikut : -Kolam Pancingan ikan ukuran 12 x 12 M2; -Bangunan 5 kamar kontrakan dan satu ruangan gudang; -Bangunan kamar mandi umum dengan 6 kamar/pintu; -Bangunan kontrakan dengan 2 kamar/pintu; -Bangunan kontrakan terdiri dari 6 kamar/pintu; -Bangunan gudang terdiri dari 1 kamar/pintu; -Bangunan gudang besar dengan ukuran 10 x 6; -Bangunan Musholla denganukuran 8 x 4; 9.Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana disebutkan pada poin 8.1 dan 8.2, sebagai berikut : 9.1.Sanimah binti Saryono (saudara Perempuan kandung) memperoleh 1/10 dari keseluruhan harta warisan; 9.2.Samijan bin Saryono (saudara laki-laki kandung) memperoleh 2/10 dari keseluruhan harta warisan; 9.3.Sunarbi bin Saryono (saudara laki-laki kandung) memperoleh 2/10 dari keseluruhan harta warisan; 9.4.Juminingsih binti Saryono (saudara Perempuan kandung) memperoleh 1/10 dari keseluruhan harta warisan; 9.5.Rubadi bin Saryono (saudara laki-laki kandung) memperoleh 2/10 dari keseluruhan harta warisan; 10.Menetapkan bagian Siti Rohaini (anak saudara perempuan) Suriyem binti Saryono mendapat wasiat wajibah memperoleh 1/10 dari keseluruhan harta warisan; 11.Menetapkan bagian Ulifatin Chairoh binti Juli sebagai anak angkat Suriyem binti Saryono mendapat wasiat wajibah memperoleh 1/10 dari keseluruhan harta warisan; 12.Menghukum para Tergugat/para Pembanding yang menguasai objek sengketa sebagaimana dictum angka 8 di atas untuk menyerahkan dan membagi bagian sebagaimana dictum angka 9 dan dictum angka 10 dan 11 secara natura, dan jika tidak dapat dilakukan secara natura maka dilaksanakan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing. 13.Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya. 14.Menghukum para Pembanding/semula para Tergugat dan para Terbanding/semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2022/PTA.Kp.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2022/PTA.Kp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2022/PA.Atb
Kasasi : 1079 K/Ag/2022
Banding : 5/Pdt.G/2022/PTA.Kp
Statistik28671