Putusan PN TANGERANG Nomor 604/Pdt.G/2020/PN Tng |
|
Nomor | 604/Pdt.G/2020/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahmuriadin |
Hakim Anggota | Kamaruddin Simanjuntak, Arif Budi Cahyono |
Panitera | Ade Komarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik, dari objek sengketa. Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dari Objek Sengketa berupa tanah seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 387 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, tertanggal 26 November 2019 Atas nama Syafiuddin (Penggugat) beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Jati II Blok E.5 No.29) Kelurahan Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : M. Husni (M.3945) GS 12973/88Sebelah Timur : Sunarno (M.3174). GS 12977/88Sebelah Selatan : Jalan Kampung (buntu)Sebelah Barat : Sumiati (M 2025) GS 12979/88 Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menempati tanpa hak atas sebidang tanah seluas seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi) beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Jati II Blok E.5 No.29) Kelurahan Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : M. Husni (M.3945) GS 12973/88Sebelah Timur : Sunarno (M.3174). GS 12977/88Sebelah Selatan : Jalan Kampung (buntu)Sebelah Barat : Sumiati (M 2025) GS 12979/88Sebagaimana yang tercantum di dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 387yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, tertanggal 26 November 2019 atas nama Syafiuddin (Penggugat), dan perbuatan Tergugat II yang melanggar Pernyataan jaminan dari Tergugat II sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Akta Jual Beli (AJB) Nomor 188 Tahun 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan dihadapan Siti Femira Finarti Arifin Abidin, S.H., M.Kn, Notaris/PPAT di Tangerang Selatan, tanggal 14 November 2019 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan atau Tergugat II dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan Objek Sengketa dari penghuni berikut segala sesuatu yang berada di dalamnya, tanpa syarat; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.620.000,00 (dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 604/Pdt.G/2020/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 604/Pdt.G/2020/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 604/Pdt.G/2020/PN Tng
Statistik3410