- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena alasan Para Penggugat telah melakukan pelanggaran kerja, terhitung sebagai berikut :
- ERNOWO (Penggugat 1) terhitung pada tanggal 30 Oktober 2020;
- MUHAMMAD FARID AFERO (Penggugat 2) terhitung pada tanggal 4 Desember 2020;
- IRWANTO (Penggugat 3) terhitung pada tanggal 4 Desember 2020;
- NANANG (Penggugat 4) terhitung pada tanggal 4 November 2020;
- PURWANDI (Penggugat 5) terhitung pada tanggal 5 November 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.203.521.500,00 (dua ratus tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- ERNOWO (Penggugat 1) = Rp.40.704.300,00
- MUHAMMAD FARID AFERO (Penggugat 2) = Rp.36.524.900,00
- IRWANTO (Penggugat 3) = Rp.40.704.300,00
- NANANG (Penggugat 4) = Rp.36.524.900,00
- PURWANDI (Penggugat 5) = Rp.49.063.100,00
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp.1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 145/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby |
|
Nomor | 145/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Hartono, Br Hakim Anggota Budhy Prathamo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeliati, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Kasasi : 82 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Kasasi : 217 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Statistik12420