Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 82 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Haswandi |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Selviana Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: 1. ERNOWO, 2. MUHAMMAD FARID AFERO, 3. IRWANTO, 4. NANANG dan 5. PURWANDI dan Pemohon Kasasi II: PT. KARYA MURNI INDOCIPTA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 145/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby., tanggal 7 April 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena alasan Para Penggugat telah melakukan pelanggaran kerja, terhitung sebagai berikut:1) Ernowo (Penggugat 1) terhitung pada tanggal 30 Oktober 2020;2) Muhammad Farid Afero (Penggugat 2) terhitung pada tanggal 4 Desember 2020; 3) Irwanto (Penggugat 3) terhitung pada tanggal 4 Desember 2020;4) Nanang (Penggugat 4) terhitung pada tanggal 4 November 2020;5) Purwandi (Penggugat 5) terhitung pada tanggal 5 November 2020; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat Uang Kompensasi PHK berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Upah selama Proses Pemutusan Hubungan Kerja seluruhnya sebesar Rp426.298.800,00 (empat ratus dua puluh enam juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:No Penggugat Total1 Penggugat 1 Rp83.588.000,002 Penggugat 2 Rp79.408.600,003 Penggugat 3 Rp87.767.400,004 Penggugat 4 Rp83.588.000,005 Penggugat 5 Rp91.946.800,00Total Rp426.298.800,004. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 82_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 82 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 145/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Kasasi : 217 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Statistik271115